Selasa, 29 Maret 2011

SIAPAKAH WargaNegara ITU ???????? ...

A. Pengertian

a. Warga adalah sekumpulan orang-orang yang berkumpul bersama menempati suatu wilayah tertentu, dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam wilayah tesebut.
b. Negara adalah suatu tempat dimana terdapat kumpulan penduduk yang tinggal bersama, dengan kedudukan-kedudukan tertentu, dan peraturan tertentu yang telah di berlakukan dalam tempat tersebut, dengan tujan tertentu.
c. Kewarganegaraan merupakan keanggotaan seseorang dalam satuan politik tertentu (secara khusus: negara) yang dengannya membawa hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik. Seseorang dengan keanggotaan yang demikian disebut warga negara.

B. Pada hakikatnya penduduk suatu negara dibagi menjadi 2 yaitu :
Penduduk warga negara(warga Negara) adalah mereka yang berdasarkan hukum menjadi anggota suatu negara.
Penduduk bukan warga negara (orang asing) adalah mereka yang belum menjadi warga negara.

C. Penjelasan Kewarganegaraan dalam UU

Berdasarkan UUD '45 pasal 26 ayat (1), menyebutkan bahwa "yang menjadi warga negara ialah orang orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara." Berdasarkan ketentuan itu, yang disebut warga indonesia yakni sbb:
 Orang-orang bangsa Indonesia asli
 Orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga Negara.
Orang bangsa lain yang dimaksudkan yaitu orang peranakan belanda, tionghoa, arab yang tinggal di Indonesia, mengakui Indonesia sbg tanah airnya dan bersikap setia kepada negara RI. Mereka dapat menjadi warga negara melalui naturalisasi, hal ini di tegaskan kembali
dalam Pasal 2 UU No. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia (pengganti UU no 62 th 1958 tentang Kewarganegaraan RI).
Yang dimaksud dengan orang-orang bangsa indonesia asli adalah orang Indonesia yang menjadi WNI sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain atas kehendak sendiri. Pasal 3 menjelaskan bahwa Kewarganegaraan Indonesia dapat diperoleh dengan persyaratan yang ditentukan dalam uu ini. Pasal 4 menjelaskan lebih rinci apa WNI itu.


D. Penjelasan kewarganegaraan sebagai Warga Negara Indonesia
Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) adalah orang yang diakui oleh UU sebagai warga negara Republik Indonesia. Kepada orang ini akan diberikan Kartu Tanda Penduduk, berdasarkan Kabupaten atau (khusus DKI Jakarta) Provinsi, tempat ia terdaftar sebagai penduduk/warga. Kepada orang ini akan diberikan nomor identitas yang unik (Nomor Induk Kependudukan, NIK) apabila ia telah berusia 17 tahun dan mencatatkan diri di kantor pemerintahan. Paspor diberikan oleh negara kepada warga negaranya sebagai bukti identitas yang bersangkutan dalam tata hukum internasional.
Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam UU no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Menurut UU ini, orang yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) adalah
1. setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI
2. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI
3. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing (WNA), atau sebaliknya
4. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut
5. anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI
6. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI
7. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin
8. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
9. anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui
10. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya
11. anak yang dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan
12. anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
Sebagai warga negara Indonesia, setiap manusia yang khususnya dilahirkan di wilayah Indonesia mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama di hadapan Tuhan Yang Maha Esa. Kita sudah mempunyai hak asasi manusia sejak kita dilahirkan. Selain itu hal yang penting adalah bahwa setiap orang harus mendapatkan hak untuk memperoleh status kewarganegaraan sehingga terhindar dari hukuman yang berlaku di Indonesia dalam peraturn perundang-undangan tentang kewarganegaraan.

Referensi :
 http://id.answers.yahoo.com/question/index?qid=20090328054711AAIHjfK
 http://id.wikipedia.org/wiki/Kewarganegaraan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar