Minggu, 17 April 2011

Hubungan antara demokrasi dengan rule of low

Pengertian Rule of Law
Aturan hukum juga disebut supremasi hukum, berarti bahwa hukum diatas semua orang dan itu berlaku bagi semua orang. Apakah gubernur atau diatur, apakah penguasa atau dikuasai, tidak ada yang diatas hukum, tidak ada yang dibebaskan dari hukum, dan tidak ada yang dapat memberikan dispensasi untuk penerapan hukum.
Penegakan hukum adalah sebuah pepatah hukum umum sesuai dengan keputusan yang harus dilakukan dengan menerapkan prinsip – prinsip atau hukum yang dikenal, tanpa intervensi kebijaksanaan dalam aplikasi mereka. Peribahasa ini dimaksudkan sebagai pelindung terhadap pemerintahan yang sewenang – wenang. Kata “sewenang – wenang” (dari bahasa latin “penengah”) menandakan suatu keputusan yang dibuat di atas kebijaksanaan wasit, bukan menurut aturan hukum.
Secara umum, hukum adalah kumpulan aturan - aturan yang ditetapkan oleh negara dikenakan sanksi atau konsekuensi. Yang dominan adalah bahwa konsep “rule of law” mengatakan apa – apa tentang “justness” dari hukum itu sendiri, tetapi hanya bagaimana sistem hukum beroperasi. Sebagai konsekuensi dari ini, bangsa yang sangat tidak demokratis atau satu tanpa menghargai hak asasi manusia bisa eksis dengan “rule of law” sebuah situasi yang mungkin terjadi didalam beberapa diktator modern. “Aturan hukum” atau Rechssstaat mungkin kondisi yang diperlukan untuk demokrasi, tetapi bukan syara cukup.
Pengertian Demokrasi

Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.
Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat yg sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip checks and balances

Perwujudan Negara Hukum Di Indonesia
Operasional dari konsep Negara hukum Indonesia dituangkan dalam konstitusi Negara , yaitu UUD 1945 merupakan hukum dasar Negara yang menempati posisi sebagai hukum tertinggi Negara dalam tertib hukum ( legaloder ) Indonesia. Di bawah UUD 1945 terdapat berbagai aturan hukum / peraturan perundang – undangan yang bersumber dan berdasarkan pada UUD 1945.
Proses penegakan hukum di Indonesia dilakukan oleh lembaga – lembaga hukum yang terdiri dari :
1. Kepolisian
2. Kejaksaan
3. Komisi pemberantasan korupsi ( KPK )
4. Badan peradilan
a. Mahkamah Agung ( MA )
b. Mahkamah Konstitusi ( MK )

Hubungan antara demokrasi dengan rule of low
Indonesia yang memiliki keragaman budaya suku bangsa dan agama merupakan sebuah kekayaan yang patut untuk di banggakan karna tidak dimiliki negara-negara lain, untuk mengatur keragaman itu setelah indonesia memproklamirkan diri sebagai bangsa yang merdeka dirumuslah dalam sebuah dasar negara yang bernama “Pancasila” yang terdiri dari lima sila, diantaranya, ketuhanan yang maha esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan indonesia dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan serta keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia. Dari lima sila ini memiliki keterkaitan satu sama lain yang intinya adalah menjamin kesamaan hak dari sluruh rakyat inidonesia meskipun dalam kerangka perbedaan suku bangsa, budaya dan agama agar tidak terpecah belah.

Pancasila yang merupakan dasar negara mencerminkan negara indonesia adalah negara hukum yang menjunjung tinggi nialai-nilai demokrasi. Pewujudan dari pancasila dirumuskan pula UUD 1945 yang di dalamnya termakhtuf seluruh cita-cita negara demi menuju bangsa yang sejahtera dan bermarwah. Untuk mewujudkan cita-cita demorasi tersebut perlu di terapkan unsur motor penggerak se efektif dan semaksimal mungkin diantaranya penegakan hukum yang tidak pandang bulu yang kita kenal dengan istilah “Supremasi Hukum (Rule Of Law)” sebagai dasarnya.

Istilah supremasi hukum sudah sangat sering kita dengar dan menjadi pembahasan hangat ditengah-tengah kalangan para ahli hukum baik dari kalangan lembaga penegak hukum, akademisi, maupuk di kalangan aktivis, sampai publik secara keselurhan juga sudah sangat sering mendengar istilah ini. Pertanyaannya “apakah supremasi hukum sudah benar-benar terlaksana??”

Secara sederhana dapat kita pahami arti dari Supremasi hukum yaitu penerapan dan penegakan hukum yang menyeluruh dan tegas berlaku untuk seluruh elemen yang menjadi objeknya. Maksudnya penegakan hukum yang tidak memandang bulu tidak adanya dikotomi antara yang lemah dan yang kuat sekalipun dia seorang penguasa atau pelaksana dari hukum itu sendiri, ketika hukum yang diberlakukan untuk keseluruhan maka semua objek hukum harus tunduk dan patuh terhadap ketentuan hukum tersebut.

Sebagai bangsa yang menganut sistem demokrasi,maka untuk mewujudkan nilai-nilai demokrasi itu, supremasi hukum harus benar-benar dilaksanakan seefektif dan seefesien mungkin agar kemudian cita-cita dari demokrasi benar-benar dapat di wujudkan. Disinilah di tuntut peran seluruh elemen yang menjadi objek hukum, hukum bisa terlaksana dengan efektif apabila elemen-elemen ini berkomitmen dalam melaksanakan dan mematuhi ketentuan dari hukum tersebut. Elemen yang dimaksud yaitu seluruh warga negara, instansi penegak hukum bahkan penguasa.

Nilai-nilai demokrasi menjunjung tinggi kebebasan dan kesamaan hak warganya dan supremasi hukum menjadi dasar ujung tombak dalam mewujudkan itu. Dalam tradisi liberal dikatakan bahwa kebebasan sipil dan hak-hak sipil (yang mencakup kebebasan berpikir dan berpendapat, kebebasan berkumpul dan berserikat, kebebasan beragama, serta kebebasan pers) akan sangat sulit diwujudkan jika hukum di sebuah negara tidak diberlakukan secara tegas dan pada semua orang, termasuk pejabat pemerintah. Dengan kata lain, supremasi hukum (rule of law) merupakan unsur utama yang mendasari terciptanya masyarakat yang demokratis dan adil.

Hubungan Demokrasi Dan Supremasi Hukum
Mengutip dari pendapat Fran-Magnis Suseno seorang dosen STF driyarkara. Beliau mengatakan, Hubungan antara demokrasi dan negara hukum ada dua kemungkinan. Dalam sejarah, misalnya sejarah Inggris, Prancis, dan Jerman, yang pertama tercipta adalah Negara hukum. Artinya untuk melawan raja-raja yang otoriter, dikatakan bahwa mereka terikat hukum, dan bahwa hukum itu suci, dan dari keterikatan hukum itu kemudian diperluas kebebasan demokratis sampai kemudian betul-betul tercipta demokrasi.

Demokrasi memperkuat negara hukum karena dengan itu dimungkinkan untuk mengkritik setiap tindakan yang melanggar hukum. Jadi kekuasaan hukum itu masih rawan kalau tidak ada demokrasi.

Tapi di banyak negara, termasuk Indonesia menurut saya, jalannya adalah sebaliknya. Kita bertolak dari situasi feodal, lalu kolonialistik, lalu muncul pemimpin populistik di mana penguasa menciptakan keteraturan. Lalu terhadap itu, lama-lama diperjuangkan demokrasi. Di Indonesia ada 2 gelombang, setelah proklamasi, dan setelah 1998 kita mulai lagi. Namun supremasi hukum waktu itu masih jauh dari established. Baik di Orla maupun Orba, pemerintah dengan mudah memakai hukum untuk kepentingannya.

Setelah pemilu 1999 dan kemudian 2004, negara hukum masih rawan. Dan ada kecenderungan bahwa mereka yang terpilih di legislatif dan eksekutif itu dengan menggunakan cara-cara curang, dagang sapi. Dalam demokrasi itu perlu supremasi hukum, agar dagang sapi itu diganti dengan cara-cara yang benar.

Demokrasi itu menunjang terciptanya negara hukum. Karena betapapun lemahnya struktur demokratis, karena di situ ada kebebasan untuk berpendapat dan mengkritik, maka pelanggaran hukum, penyelewengan hukum akan dikritik. Dengan demikian, kepastian hukum naik dan kemudian para hakim akan jadi lebih berani.

Dalam banyak negara, demokrasi mendahului negara hukum yang ideal dan merupakan faktor yang mendukungnya.

Dari pendapat frans magnes suseno ini dapat kita pahami hubungan antara demokrasi dan supremasi hukum sangat memiliki keterkaitan yang sangat erat. Demokrasi menjamin kebebasan dan kesamaan hak warga negaranya (berpendapat, berserikat, hak kelansungan hidup serta kebebasan mengkritik) dan itu terwujud karna adanya perlindungan dari hukum sementara hukum bisa terlaksana karna adanya kebebasan warga masyarakat mengkritisi penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan penguasa dari kaedah hukum sebenarnya.

Indonesia dalam konteks kekinian yang memang mengalami masa transisi dari pemerintahan yang otoritarian menggunakan hukum untuk memenuhi kepentingan menuju demokrasi yang sebenarnya, perguliran ini dimulai dari pecahnya reformasi 98 dengan kekuatan massa rakyat dalam menumbangkan rezim yang otoritarian. Namun demokrasi yang di harapkan bisa benar terwujud justru malah kebabalasan karna tidak di imbangi dengan penerapan supremasi hukum yang tegas. Dari sisi demokrasi benar ada sedikit perbaikan dari sebelumnya terbukti warga negara diberikan kebebasan dalam menyampaikan pendapat, berserikat dan memproleh kesempatan yang sama sebagai warga negara untuk berkarya. Dari sisi hukum masih lemah dalam penerapannya hinggakan antara demokrasi yang diterapkan tidaka menjadi seimbang dengan ketegasan hukum, oleh karenanya terjadi kesenjangan. Elit-elit politik dengan kepentingan politiknya memanfaatkan kelemahn hukum dalam mewujudkan kepentingan-kepentingan pribadi dan golongan.

DEMOKRASI

1. Makna Demokrasi
Secara etimologis
demokrasi berasal dari bahasa Yunani, “demos” dan “kratos”. Demos artinya rakyat dan kratos artinya kekuasaan. Demokrasi berarti kekuasaan dari rakyat. Demokrasi adalah sebuah bentuk pemerintahan rakyat atau rakyatlah yang berkuasa dan sekaligus yang di perintah.pemerintah dalam Negara demokrasi pada dasarnya merupakan suatu pilihan dari rakyat yang berdaulat dan di beri tugas untuk menyelenggarakan pemerintahan Negara, serta mempertanggung jawabkannya kepada rakyat. Demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang berasal dari rakyat, dilakukan oleh rakyat, dan di pergunakan untuk kepentingan rakyat.

2. Arti Demokrasi
a. System politik demokrasi adalah system politik yang kebijaksanaan umumnya dibuat berdasarkan prinsip mayoritas oleh para wakil rakyat dalam suatu pemilihan berkala dan didasarkan atas prinsip persamaan politik dan dalam suasana terjaminnya kebebasan politik ( Henry B.Mayo)

b. Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan yang menjamin hak untuk membuat keputusan politik di selenggarakan oleh warga Negara melalui wakil yang terpilih dan bertanggung jawab kepada mereka melalui suatu pemilihan yang bebas (International Commision of Jurist)

c. Suatu system politik di sebut demokrasi apabila para pembuat keputusankolektif yang paling kuat dalam system itu dipilih melalui pemilihan yang jujur dan adil. Di dalam system itu , para calon bebas bersaing untuk memperoleh suara dan semua penduduk berhak memberikan suara (Samuel Huntington)

d. Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan yang di dalam nya rakyat memerintah sendiri, baik melalui partisipasi langsung dalam merumuskan keputusan-keputusan yang memengaruhi mereka maupun dengan cara memilih wakil-wakil mereka (Carol C.Gould).

3. Macam-macam Demokrasi
Demokrasi di tinjau dari penyaluran kehendak rakyat terbagi dua, yaitu demokrasi langsung dan tidak langsung
a. Demokrasi Langsung (Direct Democracy)
Merupakan suatu system demokrasi yang melibatkan seluruh rakyat dalam pengambilan keputusan atau urusan kenegaraan. Demokrasi langsung dapat di terapkan dalam pemilihan seseorang pejabat public, misalnya pemilihan presiden secara langsung. Namun pengambilan keputusan untuk masalah bersama sulit di terpkan dalam deokrasi langsung. Hal itu di karenakan seluruh rakyat tidak mungkin di ajak berkumpul untuk bermusyawarah untuk mengambil suatu keputusan, selain itu semakin hari masalah semakin kompleks sehingga tdak smua warga menguasainya, sehingga untuk menyelesaikan masalah dengan cara menggunakan demokrasi tidak langsung.

b. Demokrasi Tidak Langsung (Undirect Democracy)
Demokrasi tidak langsung adalah suatu system demokrasi yang tidak melibatkan seluruh rakyat, tetapi rakyat memberikan kepercayaan kepada para wakilnya untuk membicarakan dan menentukan persoalan kenegaraan, dan mengawasi jalannya pemerintahan. Karena partisipasi rakyat di jalankan opleh para wakil, demokrasi di sebut juga dengan demokrasi perwakilan. Demokrasi perwakilan di terapkan dalam Negara modern.

4. Jenis-jenis Demokrasi
a. Demokrasi dengan Sistem Parlementer
Pelaksanaan demokrasi i ni ada di dalam system pemerintahan parlementer. Negara dengan system pemerintahan parlementer meletakkan tanggung jawab pemerintahan pada cabinet (dewan mentri). Cabinet di bawah pimpinan perdana mentri bertanggung jawab atas pemerintahan Negara kepada parlemen. Kekuasaan parlemen sangat besar sebab dapat meminta pertanggungjawaban cabinet dan menjatuhkan cabinet melalui mosi tidak percaya. Dalam Negara republik parlementer, kepala Negara adalah raja, sedangkan kepala pemerintahan adalah perdana mentri.
Ciri-ciri Sistem Parlementer :

b. Demokrasi dengan Sistem Presidensial
Pelaksanaan demokrasi dalam sistem presidensial, yaitu pertanggungjawaban pemerintahan Negara berada pada presiden. Presiden sebagai kepala Negara dan kepala pemerintahan bertanggungjawab langsung kepada rakyat, selain itu ada juga yang bertanggung jawab kepada lembaga yang mengangkatnya, seperti di Indonesia. Cabinet berada di bawah pimpinan presiden yang tidak bertanggungjawab kepada parlemen.


5. Prinsip-prnsip Demokrasi
Prinsip-prinsip demokrasi di kenal ada Sembilan macam yaitu,
a. Pemerintahan yang terbuka dan bertanggung jawab
b. Dewan Perwakilan Rakyat yang Representative
c. Badan kehakiman atau peradilan yang bebas dan merdeka
d. Pers yang bebas
e. Prinsip Negara hokum
f. System dwipartai atau multipartai
g. Pemilihan umum yang demokratis
h. Prinsip mayoritas
i. Jaminan akan hak-hak dasar dan hak-hak minoritas.

6. Demokrasi berdasarkan prinsip ideology
a. Demokrasi Liberal adalah suatu demokrasi yang menempatkan kedudukan badan legislatif lebih tinggi dari pada badan eksekutif. Kepala pemerintahan dipimpin oleh seorang Perdana Menteri. Perdana menteri dan menteri-menteri dalam kabinet diangkat dan diberhentikan oleh parlemen. Dalam demokrasi parlementer Presiden menjabat sebagai kepala negara.
Demokrasi Liberal sering disebut sebagai demokrasi parlementer. Di indonesia demokrasi ini dilaksanakan setelah keluarnya Maklumat Pemerintah NO.14 Nov. 1945. Menteri bertanggung jawab kepada parlemen.
Demokrasi liberal lebih menekankan pada pengakuan terhadap hak-hak warga negara, baik sebagai individu ataupun masyarakat. Dan karenanya lebih bertujuan menjaga tingkat represetansi warganegara dan melindunginya dari tindakan kelompok atau negara lain.

Ciri-ciri demokrasi liberal :
1. Kontrol terhadap negara, alokasi sumber daya alam dan manusiadapat terkontrol
2. Kekuasaan eksekutif dibatasi secara konstitusional,
3. Kekuasaan eksekutif dibatasi oleh peraturan perundangan,
4. Kelompok minoritas (agama, etnis) boleh berjuang, untuk memperjuangkan dirinya.

b. Demokrasi Komunis adalah demokrasi yang sangat membatasi agama pada rakyatnya, dengan prinsip agama dianggap candu yang membuat orang berangan-angan yang membatasi rakyatnya dari pemikiran yang rasional dan nyata.
Demokrasi komunis muncul karena adanya komunisme. Awalnya komunisme lahir sebagai reaksi terhadap kapitalisme di abad ke-19, yang mana mereka itu mementingkan individu pemilik dan mengesampingkan buruh. Komunisme adalah ideologi yang digunakan partai komunis di seluruh dunia.
Komunisme sebagai anti kapitalisme menggunakan sistem sosialisme sebagai alat kekuasaan, dimana kepemilikan modal atas individu sangat dibatasi.
Prinsip semua adalah milik rakyat dan dikuasai oleh negara untuk kemakmuran rakyat secara merata. Komunisme sangat membatasi demokrasi pada rakyatnya, dan karenanya komunisme juga disebut anti liberalisme.
Dalam komunisme perubahan sosial harus dimulai dari peran Partai Komunis. Logika secara ringkasnya, perubahan sosial dimulai dari buruh atau yang lebih dikenal dengan proletar, namun pengorganisasian Buruh hanya dapat berhasil jika bernaung di bawah dominasi partai. Partai membutuhkan peran Politbiro sebagai think-tank. Dapat diringkas perubahan sosial hanya bisa berhasil jika dicetuskan oleh Politbiro. Inilah yang menyebabkan komunisme menjadi "tumpul" dan tidak lagi diminati.
Masyarakat sosialis-komunis mendefinisikan rakyat sebagai lapisan rakyat yang menurut mereka, adalah rakyat miskin dan tertindas di segala bidang kehidupan. Rakyat miskin (kaum proletar dan buruh) akan memimpin revolusi sosialis melalui wakil-wakil mereka dalam partai komunis. Kepentingan yang harus diperjuangkan bukanlah kemerdekaan pribadi. Bahkan, kemerdekaan pribadi menurut masyarakat sosialis-komunis harus ditiadakan karena satu-satunya kepentingan hanyalah kepentingan rakyat secara kolektif, yang dalam hal ini diwakili oleh partai komunis. Dengan demikian masyarakat sosialis-komunis, juga mengakui kedaulatan rakyat. Mereka pun menjunjung tinggi demokrasi, yang dikenal sebagai demokrasi komunis.

7.Demokrasi Pancasila
a. pengertian Demokrasi Pancasila
Demokrasi Pancasila adalah paham demokrasi yang bersumber kepada kepribadian dan filsafat bangsa Indonesia yang perwujudannya seperti tertuang dalam Pembukaan UUD 1945.
DASAR Demokrasi Pancasila
Kedaulatan Rakyat (Pembukaan UUD ‘45) Negara yang berkedaulatan - Pasal 1 ayat (2) UUD 1945.
MAKNA Demokrasi Pancasila
Keikutsertaan rakyat kehidupan bermasyarakat dan kehidupan bernegara ditentukan peraturan perundang-undangan.
Di Indonesia, Demokrasi Pancasila berlaku semenjak Orde Baru. Demokrasi pancasila dijiwai, disemangati dan didasari nilai-nilai pancasila.
Dalam demokrasi Pancasila Rakyat adalah Subjek demokrasi, yaitu rakyat sebagai keseluruhan berhak ikut serta aktif “menentukan” keinginan-keinginan dan juga sebagai pelaksana dari keinginan-keinginan itu. Keinginan rakyat tersebut disalurkan melalui lembaga-lembaga perwakilan yang ada yang dibentuk melalui Pemilihan Umum.
Di samping itu perlu juga kita pahami bahwa demokrasi Pancasila dilaksanakan dengan bertumpu pada:
a) demokrasi yang berdasarkan pada Ketuhanan Yang Maha Esa;
b) menjunjung tinggi hak-hak asasi manusia;
c) berkedaulatan rakyat;
d) didukung oleh kecerdasan warga negara;
e) sistem pemisahan kekuasaan negara;
f) menjamin otonomi daerah;
g) demokrasi yang menerapkan prinsip rule of law;
h) sistem peradilan yang merdeka, bebas dan tidak memihak;
i) mengusahakan kesejahteraan rakyat; dan
j) berkeadilan sosial.

c. Tujuan Demokrasi Pancasila
Tujuan Demokrasi Pancasila adalah untuk menetapkan bagaimana bangsa Indonesia mengatur hidup dan sikap berdemokrasi seharusnya.
Bagi bangsa Indonesia dalam berdemokrasi harus sesuai dengan Pancasila karena:
1. sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia;
2. meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan YME;
3. lebih menghargai hak asasi manusia;
4. menjamin kelangsungan hidup bangsa;
5. mewujudkan masyarakat Indonesia yang demokrasi dan keadilan sosial.


8. Prinsip pokok Demokrasi Pancasila
Prinsip pokok Demokrasi Pancasila adalah sebagai berikut:
Pemerintahan berdasarkan hukum,
dalam penjelasan UUD 1945 dikatakan:
Indonesia ialah negara berdasarkan hukum (rechtstaat) dan tidak berdasarkan kekuasaan belaka (machtstaat),
Pemerintah berdasar atas sistem konstitusi (hukum dasar) tidak bersifat absolutisme (kekuasaan tidak terbatas),
Kekuasaan yang tertinggi berada di tangan MPR.
Perlindungan terhadap hak asasi manusia,
Pengambilan keputusan atas dasar musyawarah,
Peradilan yang merdeka,
berarti badan peradilan (kehakiman) merupakan badan yang merdeka, artinya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan kekuasaan lain contoh Presiden, BPK, DPR, DPA atau lainnya
adanya partai politik dan organisasi sosial politik,
karena berfungsi “Untuk menyalurkan aspirasi rakyat”
Pelaksanaan Pemilihan Umum;
Kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR (pasal 1 ayat 2 UUD 1945),
Keseimbangan antara hak dan kewajiban,
Pelaksanaan kebebasan yang bertanggung jawab secara moral kepada Tuhan YME, diri sendiri, masyarakat, dan negara ataupun orang lain,
Menjunjung tinggi tujuan dan cita-cita Nasional.