Selasa, 29 Maret 2011

SIAPAKAH WargaNegara ITU ???????? ...

A. Pengertian

a. Warga adalah sekumpulan orang-orang yang berkumpul bersama menempati suatu wilayah tertentu, dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam wilayah tesebut.
b. Negara adalah suatu tempat dimana terdapat kumpulan penduduk yang tinggal bersama, dengan kedudukan-kedudukan tertentu, dan peraturan tertentu yang telah di berlakukan dalam tempat tersebut, dengan tujan tertentu.
c. Kewarganegaraan merupakan keanggotaan seseorang dalam satuan politik tertentu (secara khusus: negara) yang dengannya membawa hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik. Seseorang dengan keanggotaan yang demikian disebut warga negara.

B. Pada hakikatnya penduduk suatu negara dibagi menjadi 2 yaitu :
Penduduk warga negara(warga Negara) adalah mereka yang berdasarkan hukum menjadi anggota suatu negara.
Penduduk bukan warga negara (orang asing) adalah mereka yang belum menjadi warga negara.

C. Penjelasan Kewarganegaraan dalam UU

Berdasarkan UUD '45 pasal 26 ayat (1), menyebutkan bahwa "yang menjadi warga negara ialah orang orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara." Berdasarkan ketentuan itu, yang disebut warga indonesia yakni sbb:
 Orang-orang bangsa Indonesia asli
 Orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga Negara.
Orang bangsa lain yang dimaksudkan yaitu orang peranakan belanda, tionghoa, arab yang tinggal di Indonesia, mengakui Indonesia sbg tanah airnya dan bersikap setia kepada negara RI. Mereka dapat menjadi warga negara melalui naturalisasi, hal ini di tegaskan kembali
dalam Pasal 2 UU No. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia (pengganti UU no 62 th 1958 tentang Kewarganegaraan RI).
Yang dimaksud dengan orang-orang bangsa indonesia asli adalah orang Indonesia yang menjadi WNI sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain atas kehendak sendiri. Pasal 3 menjelaskan bahwa Kewarganegaraan Indonesia dapat diperoleh dengan persyaratan yang ditentukan dalam uu ini. Pasal 4 menjelaskan lebih rinci apa WNI itu.


D. Penjelasan kewarganegaraan sebagai Warga Negara Indonesia
Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) adalah orang yang diakui oleh UU sebagai warga negara Republik Indonesia. Kepada orang ini akan diberikan Kartu Tanda Penduduk, berdasarkan Kabupaten atau (khusus DKI Jakarta) Provinsi, tempat ia terdaftar sebagai penduduk/warga. Kepada orang ini akan diberikan nomor identitas yang unik (Nomor Induk Kependudukan, NIK) apabila ia telah berusia 17 tahun dan mencatatkan diri di kantor pemerintahan. Paspor diberikan oleh negara kepada warga negaranya sebagai bukti identitas yang bersangkutan dalam tata hukum internasional.
Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam UU no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Menurut UU ini, orang yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) adalah
1. setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI
2. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI
3. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing (WNA), atau sebaliknya
4. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut
5. anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI
6. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI
7. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin
8. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
9. anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui
10. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya
11. anak yang dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan
12. anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
Sebagai warga negara Indonesia, setiap manusia yang khususnya dilahirkan di wilayah Indonesia mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama di hadapan Tuhan Yang Maha Esa. Kita sudah mempunyai hak asasi manusia sejak kita dilahirkan. Selain itu hal yang penting adalah bahwa setiap orang harus mendapatkan hak untuk memperoleh status kewarganegaraan sehingga terhindar dari hukuman yang berlaku di Indonesia dalam peraturn perundang-undangan tentang kewarganegaraan.

Referensi :
 http://id.answers.yahoo.com/question/index?qid=20090328054711AAIHjfK
 http://id.wikipedia.org/wiki/Kewarganegaraan

HAK dan KEWAJIBAN ,,,

A. Pengertian
Hukum itu mengatur hubungan hukum antara tiap orang, tiap masyarakat, tiap lembaga, bahkan tiap negara. Hubungan hukum tersebut terlaksana pada hak dan kewajiban yang diberikan oleh hukum.

Setiap hubungan hukum yang diciptakan oleh hukum selalu mempunyai dua sisi. Sisi yang satu ialah hak dan sisi lainnya adalah kewajiban. Tidak ada hak tanpa kewajiban. Sebaliknya tidak ada kewajiban tanpa hak. Karena pada hakikatnya sesuatu pasti ada pasangannya.

1. Hak adalah suatu kewenangan atau kekuasaan yang diberikan oleh hukum. Suatu kepentingan yang dilindungi oleh hukum. Baik pribadi maupun umum. Dapat diartikan bahwa hak adalah sesuatu yang patut atau layak diterima.
Contoh hak : hak untuk hidup, hak untuk mempunyai keyakinan dan lain-lain.

2. kewajiban adalah suatu beban atau tanggungan yang bersifat kontraktual. Dengan kata lain kewajiban adalah sesuatu yang sepatutnya diberikan.
Contoh kewajiban : Dalam jual beli, bila kita membeli suatu barang, maka kita wajib membayar barang tersebut.

Perwujudan hukum menjadi hak dan kewajiban itu terjadi dengan adanya perantaraan peristiwa hukum. Segala peristiwa atau kejadian dalam keadaan tertentu adalah peristiwa hukum. Untuk terciptanya suatu hak dan kewajiban diperlukan terjadinya peristiwa yang oleh hukum dihubungkan sebagai akibat. Karena pada umumnya hukum itu bersifat pasif. Contoh : Terdapat ketentuan "barangsiapa mencuri, maka harus dihukum". Maka bila tidak terjadi peristiwa pencurian maka tidaklah ada akibat hukum.

B. Penjelasan Hak dan Kewajiban dalam UUD dan Pasal
Sebagai warga negara yang baik kita wajib membina dan melaksanakan hak dan kewajiban kita dengan tertib. Hak dan kewajiban warga negara diatur dalam UUD 1945 yang meliputi.

a. Hak dan kewajiban dalam bidang politik
Pasal 27 ayat (1) menyatakan, bahwa “Tiap-tiap warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemeritahan itu dengan tidak ada kecualinya”. Pasal ini menyatakan adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu:
1. Hak untuk diperlakukan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan.
2. Kewajiban menjunjung hukum dan pemerintahan.

Pasal 28 menyatakan, bahwa “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”. Arti pesannya adalah:
1. Hak berserikat dan berkumpul.
2. Hak mengeluarkan pikiran (berpendapat).
3. Kewajiban untuk memiliki kemampuan beroganisasi dan melaksanakan aturan-aturan lainnya, di antaranya: Semua organisasi harus berdasarkan Pancasila sebagai azasnya, semua media pers dalam mengeluarkan pikiran (pembuatannya selain bebas harus pula bertanggung jawab dan sebagainya)

b. Hak dan kewajiban dalam bidang sosial budaya
• Pasal 31 ayat (1) menyatakan, bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran”.
• Pasal 31 ayat (2) menyatakan bahwa “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistim pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang”.
• Pasal 32 menyatakan bahwa “Pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia”.
Arti pesan yang terkandung adalah:
1. Hak memperoleh kesempatan pendidikan pada segala tingkat, baik umum maupun kejuruan.
2. Hak menikmati dan mengembangkan kebudayaan nasional dan daerah.
3. Kewajiban mematuhi peraturan-peraturan dalam bidang kependidikan.
4. Kewajiban memelihara alat-alat sekolah, kebersihan dan ketertibannya.
5. Kewajiban ikut menanggung biaya pendidikan.
6. Kewajiban memelihara kebudayaan nasional dan daerah.

Selain dinyatakan oleh pasal 31 dan 32, Hak dan Kewajiban warga negara tertuang pula pada pasal 29 ayat (2) yang menyatakan bahwa “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”. Arti pesannya adalah:
a. Hak untuk mengembangkan dan menyempurnakan hidup moral keagamaannya, sehingga di samping kehidupan materiil juga kehidupan spiritualnya terpelihara dengan baik.
b. Kewajiban untuk percaya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

Hak dan kewajiban dalam bidang Hankam
• Pasal 30 menyatakan, bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara”. Arti pesannya:
o bahwa setiap warga negara berhak dan wajib dalam usaha pembelaan negara.

Hak dan kewajiban dalam bidang Ekonomi
• Pasal 33 ayat (1), menyatakan, bahwa “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan”.
• Pasal 33 ayat (2), menyatakan bahwa “Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara”.
• Pasal 33 ayat (3), menyatakan bahwa “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.
• Pasal 34 menyatakan bahwa “Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara”.
Arti pesannya adalah:
1. Hak memperoleh jaminan kesejahteraan ekonomi, misalnya dengan tersedianya barang dan jasa keperluan hidup yang terjangkau oleh daya beli rakyat.
2. Hak dipelihara oleh negara untuk fakir miskin dan anak-anak terlantar.
3. Kewajiban bekerja keras dan terarah untuk menggali dan mengolah berbagai sumber daya alam.
4. Kewajiban dalam mengembangkan kehidupan ekonomi yang berazaskan kekeluargaan, tidak merugikan kepentingan orang lain.
5. Kewajiban membantu negara dalam pembangunan misalnya membayar pajak tepat waktu.
Itulah hak dan kewajiban bangsa Indonesia yang tercantum dalam UUD 1945, dan Anda sebagai warga negara wajib melaksanakannya dengan sebaik-baiknya.

Referensi :
http://belajarhukumindonesia.blogspot.com/2010/02/hak-dan-kewajiban.html
http://ilmucerdas.wordpress.com/profil/pasal-dalam-uud45-yang-berisikan-tentang-hak-dan-kewajiban-warga-negara/
http://edywidianto.blogspot.com/2010/02/hak-dan-kewajiban-bangsa-indonesia.html

Kamis, 03 Maret 2011

Koruptor Bisa Dijerat Hukuman Mati

Koruptor Bisa Dijerat Hukuman Mati

Menurut saya, “sampai saat ini pemerintah belum bisa bersikap tegas untuk menanggapi kasus korupsi, sampai para koruptor pun hanya di hukum dengan jeruji besi. Banyak hokum di Indonesia yang bias di beli dengan uang, saat ini bias dikatakan uang merupakan suatu kekuasaan yang tertinggi, jadi siapapun yang memegang banyak uang bias berkuasa, bahkan hokum pun dapat di beli dapat di kalahkan dengan uang.
Sehingga kasus korupsi yang tidak pernah di tindak secara tegas, akan terus berulang, dan akan terus bermunculan karena yidak ada yang membuat mereka jera untuk melakukan korupsi tersebut”.

Di bawah ini merupakan beberapa pendapat tentang hukuman koorupsi
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar menyatakan, tindak pidana korupsi (tipikor) memang bisa dijerat dengan hukuman mati. Namun, sampai saat ini di Indonesia belum ada koruptor yang divonis hukuman mati. "UU Nomor 20 Tahun 2001 mengenal hukuman mati bila koruptor itu melaksanakan korupsi saat negara dalam keadaan krisis, bencana alam. Saat orang sedang susah, dia masih mengorupsi uang negara. Itu boleh hukuman mati," kata Patrialis di Kompleks Kantor Presiden di Jakarta, Selasa (6/4).
Patrialis mengatakan, tidak adanya vonis mati selama ini karena adanya prasyarat bahwa korupsi dilakukan saat keadaan negara dalam keadaan krisis. Misalnya, bila seseorang mengorupsi anggaran untuk rehabilitasi bencana. Meski belum pernah ada, ia meyakini hukuman mati tidak melanggar hak asasi manusia dan diperbolehkan UUD 1945. Ia menjelaskan, dalam Pasal 28I UUD 1945 dinyatakan, pelaksanaan HAM itu dibatasi dengan tidak boleh melanggar hak orang lain dan dibatasi UU.
Patrialis menambahkan, vonis hukuman mati bagi koruptor sangat bergantung pada ke-1 ukan palu hakim. Vonis itu tentunya dijatuhkan berdasarkan faktor sebab-akibat terjadinya korupsi yang menjadi fakta dalam persidangan. Ia mencontohkan, kasus korupsi yang melibatkan beberapa pejabat seperti menteri. Ada tindakan menteri yang tidak memakan uang korupsi, tetapi perbuatannya telah menyebabkan kerugian negara. "Kan bisa saja sebetulnya dia salah manajemen. Seorang menteri misalnya kan banyak tuh, karena dia orang terlalu baik, terlalu lugu, main tanda tangan saja, temyata merugikan negara," ujarnya.
Saat ditanya apakah Gayus Tambunan yang juga menjadi pelaku korupsi bisa dihukum mati, Patrialis mengelak menjawab secara jelas. "Kita tidak boleh komentar terhadap orang per orang. Semua biar berproses hukum," tuturnya.
Sementara Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ifdhal Kasim mengatakan, hukuman mati bagi para koruptor bukan langkah tepat untuk menimbulkan efek jera. "Buat apa hukuman mati kalau uang negara enggak balik?" katanya di Jakarta, Selasa (6/4). (A-i6o/Ant)
Suara keras pengenaan hukuman mati bagi koruptor tak hanya mencuat di masyarakat. Beberapa pejabat negara tak ketinggalan agar jenis hukuman tersebut diterapkan di Indonesia. Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar mendukung penerapan hukuman tersebut. Menurut dia, hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi pada dasarnya diatur dalam UU No 31/1999 yang diperbarui dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hukuman tersebut dapat dikenakan pada pelaku korupsi saat negara sedang dilanda krisis, saat bencana alam, atau dalam keadaan tertentu. (Hukuman Mati bagi Koruptor, Kompas, 6/4).
Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD juga mengemukakan pendapat senada. Menurut dia, hukuman mati layak diberikan bagi para koruptor. Namun, sebelumnya harus ada pembenahan terlebih dulu pada sistem hukum yang ada, salah satunya adalah penerapan pembuktian terbalik. (Kompas.com, 8/4). Lebih jauh lagi, sikap tegas terhadap pelaku tipikor di Indonesia pada dasarnya terlambat diambil. Menurut Mahfud, hal ini menyebabkan korupsi merajalela sehingga ia meyakini bahwa hukuman mati mampu mencegah terjadinya tipikor. “Kalau sampai ada vonis mati tetapi orang tetap korupsi, berarti keterlaluan,” ujarnya. (Kompas.com, 18/4).

HUMAN RIGHT (HAM)

1.Pengertian dan Definisi HAM
HAM / Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun. Sebagai warga negara yang baik kita mesti menjunjung tinggi nilai hak azasi manusia tanpa membeda-bedakan status, golongan, keturunan, jabatan, dan lain sebagainya.
Melanggar HAM seseorang bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Hak asasi manusia memiliki wadah organisasi yang mengurus permasalahan seputar hak asasi manusia yaitu Komnas HAM. Kasus pelanggaran ham di Indonesia memang masih banyak yang belum terselesaikan / tuntas sehingga diharapkan perkembangan dunia ham di Indonesia dapat terwujud ke arah yang lebih baik. Salah satu tokoh ham di Indonesia adalah Munir yang tewas dibunuh di atas pesawat udara saat menuju Belanda dari Indonesia.
Menurut pendapat Jan Materson (dari komisi HAM PBB), dalam Teaching Human Rights, United Nations sebagaimana dikutip Baharuddin Lopa menegaskan bahwa HAM adalah hak-hak yang melekat pada setiap manusia, yang tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia.
ohn Locke menyatakan bahwa HAM adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati. (Mansyur Effendi, 1994).
Dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia”.

2.Ciri Pokok Hakikat HAM

Berdasarkan beberapa rumusan HAM di atas, dapat ditarik kesimpulan tentang beberapa ciri pokok hakikat HAM yaitu:
 HAM tidak perlu diberikan, dibeli ataupun diwarisi. HAM adalah bagian dari manusia secara otomatis.
 HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik atau asal-usul sosial dan bangsa.
 HAM tidak bisa dilanggar. Tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang tetap mempunyai HAM walaupun sebuah Negara membuat hukum yang tidak melindungi atau melanggar HAM (Mansyur Fakih, 2003).


3.Tentang Hak Asasi Manusia
Permasalahan hak asasi manusia muncul dikarenakan adanya inter aksi, interkoneksi dan interdependensi antar individu, antar kelompok masyarakat, bangsa baik secara bilateral maupun multi lateral yang mau tidak mau akan mempengaruhi pengetahuan dan kesadaran baik secara perorangan ataupun kolektif.
Hak asasi manusia mengandung 2 aspek yaitu ; aspek indevidualitas dan aspek sosialitas. Maka dari itu kebebasan setiap orang dibatasi oleh hak kebebasan orang lain demikian juga kebebasan pada setiap organisasi apapun dan dimanapun juga mempunyai hak dan kewajiban dalam pergaulannya didunia. Jika ada kebebasan mengakui hak orang lain, maka setiap orang mengemban kewajiban untuk mengakui hak orang lain itu.
Dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yang menjiwai keseluruhan pasal dalam batang tubuhnya terutama berkaitan dengan persamaan kedudukan warganegara dalam hukum dan pemerintahan, hak atas pekerjaan dan perlindungan yang layak, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, hak untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan, kebebasan memeluk agama dan untuk beribadat sesuai dengan agama dan kepercayaannya, hak untuk memperoleh pendidikan dan pengajaran.
Oleh karena itu negara dan pemerintah bertanggung jawab untuk menghormati, melindungi,membela dan menjamin hak asasi manusia setiap warga negara dan penduduk tanpa perbedaan.
Contoh hak asasi manusia (HAM):
• Hak untuk hidup.
• Hak untuk memperoleh pendidikan.
• Hak untuk hidup bersama-sama seperti orang lain.
• Hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama.
• Hak untuk mendapatkan pekerjaan.
Pembagian Bidang, Jenis dan Macam Hak Asasi Manusia Dunia :
1. Hak asasi pribadi / personal Right
- Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pndah tempat
- Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
- Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan
- Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing
2. Hak asasi politik / Political Right
- Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
- hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
- Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya
- Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi
3. Hak azasi hukum / Legal Equality Right
- Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
- Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns
- Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum
4. Hak azasi Ekonomi / Property Rigths
- Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli
- Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
- Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll
- Hak kebebasan untuk memiliki susuatu
- Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak
5. Hak Asasi Peradilan / Procedural Rights
- Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan
- Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.
6. Hak asasi sosial budaya / Social Culture Right
- Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan
- Hak mendapatkan pengajaran
- Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat
Pada dasarnya pemikiran kita mengapa hak setiap orang wajib dihargai oleh karena kita adalah mahluk sosial yang saling berinteraksi sehingga timbul perasaan saling menghargai satu sama lain, kita kaji lebih jauh dasar pemikiran ini antara lain ;
1. kita umat manusia diciptakan oleh Tuhan Yang Maha Esa, nasib dan rezeki, jodoh dan maut menjadi hak dari sang pencipta.
2. pada dasarnya manusia diberi ruh dan jiwa, bentuk fisik, kemampuan serta berbagai ketrampilan oleh penciptanya dengan sempurna,untuk menjamin kelangsungan hidupnya.
3. untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan martabat manusia, diperlukan pengakuan dan perlindungan hak asasi manusia,karena jika tidak maka manusia akan kehilangan sifat dan martabatnya yang dapat mendorong menjadi serigala bagi manusia lainnya. Lihat saja pada masa kini penyalah gunaan kekuasaan menjadi sewenang-wenang oleh penguasa dengan membuat aturan permainan yang dapat menguntungkan diri sendiri tanpa memikirkan kepentingan umum yang menjadi kewajibannya, bukankah ini termasuk pelanggaran akan hak asasi manusia. Ini namanya manusia menjadi serigala bagi manusia lainnya ( homo homini lupus ).
4. karena manusia merupakan mahluk sosial, maka hak asasi manusia yang satu dibatasi oleh hak asasi manusia yang lain, sehingga kebebasan atau hak asasi manusia bukanlah tanpa batas.
5. menghargai orang lain atau menghargai bangsa lain menunjukkan kita mempunyai harga atas diri dan bangsa kita sendiri, sehingga dengan demikian akan tercita suatu kehidupan yang rukun dan damai, tolong menolong dan kerjasama yang saling menguntungkan.
Dalam era globalisasi, kemajuan tehnologi informasi semakin menampakkan gejala perilaku sosial baik secara kolektif maupun indevidual yang mau tidak mau perlu diantisipasi, bentuk pelanggaran hak asasi manusia akan menjadi lebih canggih lagi, dan kita tidak boleh tertinggal karena perkembangan ilmu pengetahuan tehnologi dan komunikasi tersebut.

4.Human Right dalam Perundangan
Dengan adanya declaration of human rights, undang undang hak asasi manusia, dan juga merupakan bagian dari perlindungan hak asasi manusia antara lain ;
1. Undang-undang No.23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
2. Undang-undang No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak
3. dan Undang-undang No.27 Tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi
4. serta Undang-undang lain bertalian dengan perlindungan Hak Asasi Manusia.
Semoga dapat memberikan nilai yang positif bagi kehidupan masyarakat, dengan diberikannya kebebasan bagi setiap orang untuk mengembangkan peribadi dan lingkungan sosialnya, bangsa kitapun dapat hidup berdampingan dengan bangsa lain yang memang telah lebih dahulu maju