Kamis, 03 Maret 2011

Koruptor Bisa Dijerat Hukuman Mati

Koruptor Bisa Dijerat Hukuman Mati

Menurut saya, “sampai saat ini pemerintah belum bisa bersikap tegas untuk menanggapi kasus korupsi, sampai para koruptor pun hanya di hukum dengan jeruji besi. Banyak hokum di Indonesia yang bias di beli dengan uang, saat ini bias dikatakan uang merupakan suatu kekuasaan yang tertinggi, jadi siapapun yang memegang banyak uang bias berkuasa, bahkan hokum pun dapat di beli dapat di kalahkan dengan uang.
Sehingga kasus korupsi yang tidak pernah di tindak secara tegas, akan terus berulang, dan akan terus bermunculan karena yidak ada yang membuat mereka jera untuk melakukan korupsi tersebut”.

Di bawah ini merupakan beberapa pendapat tentang hukuman koorupsi
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar menyatakan, tindak pidana korupsi (tipikor) memang bisa dijerat dengan hukuman mati. Namun, sampai saat ini di Indonesia belum ada koruptor yang divonis hukuman mati. "UU Nomor 20 Tahun 2001 mengenal hukuman mati bila koruptor itu melaksanakan korupsi saat negara dalam keadaan krisis, bencana alam. Saat orang sedang susah, dia masih mengorupsi uang negara. Itu boleh hukuman mati," kata Patrialis di Kompleks Kantor Presiden di Jakarta, Selasa (6/4).
Patrialis mengatakan, tidak adanya vonis mati selama ini karena adanya prasyarat bahwa korupsi dilakukan saat keadaan negara dalam keadaan krisis. Misalnya, bila seseorang mengorupsi anggaran untuk rehabilitasi bencana. Meski belum pernah ada, ia meyakini hukuman mati tidak melanggar hak asasi manusia dan diperbolehkan UUD 1945. Ia menjelaskan, dalam Pasal 28I UUD 1945 dinyatakan, pelaksanaan HAM itu dibatasi dengan tidak boleh melanggar hak orang lain dan dibatasi UU.
Patrialis menambahkan, vonis hukuman mati bagi koruptor sangat bergantung pada ke-1 ukan palu hakim. Vonis itu tentunya dijatuhkan berdasarkan faktor sebab-akibat terjadinya korupsi yang menjadi fakta dalam persidangan. Ia mencontohkan, kasus korupsi yang melibatkan beberapa pejabat seperti menteri. Ada tindakan menteri yang tidak memakan uang korupsi, tetapi perbuatannya telah menyebabkan kerugian negara. "Kan bisa saja sebetulnya dia salah manajemen. Seorang menteri misalnya kan banyak tuh, karena dia orang terlalu baik, terlalu lugu, main tanda tangan saja, temyata merugikan negara," ujarnya.
Saat ditanya apakah Gayus Tambunan yang juga menjadi pelaku korupsi bisa dihukum mati, Patrialis mengelak menjawab secara jelas. "Kita tidak boleh komentar terhadap orang per orang. Semua biar berproses hukum," tuturnya.
Sementara Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ifdhal Kasim mengatakan, hukuman mati bagi para koruptor bukan langkah tepat untuk menimbulkan efek jera. "Buat apa hukuman mati kalau uang negara enggak balik?" katanya di Jakarta, Selasa (6/4). (A-i6o/Ant)
Suara keras pengenaan hukuman mati bagi koruptor tak hanya mencuat di masyarakat. Beberapa pejabat negara tak ketinggalan agar jenis hukuman tersebut diterapkan di Indonesia. Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar mendukung penerapan hukuman tersebut. Menurut dia, hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi pada dasarnya diatur dalam UU No 31/1999 yang diperbarui dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hukuman tersebut dapat dikenakan pada pelaku korupsi saat negara sedang dilanda krisis, saat bencana alam, atau dalam keadaan tertentu. (Hukuman Mati bagi Koruptor, Kompas, 6/4).
Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD juga mengemukakan pendapat senada. Menurut dia, hukuman mati layak diberikan bagi para koruptor. Namun, sebelumnya harus ada pembenahan terlebih dulu pada sistem hukum yang ada, salah satunya adalah penerapan pembuktian terbalik. (Kompas.com, 8/4). Lebih jauh lagi, sikap tegas terhadap pelaku tipikor di Indonesia pada dasarnya terlambat diambil. Menurut Mahfud, hal ini menyebabkan korupsi merajalela sehingga ia meyakini bahwa hukuman mati mampu mencegah terjadinya tipikor. “Kalau sampai ada vonis mati tetapi orang tetap korupsi, berarti keterlaluan,” ujarnya. (Kompas.com, 18/4).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar