Kamis, 03 Maret 2011

HUMAN RIGHT (HAM)

1.Pengertian dan Definisi HAM
HAM / Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun. Sebagai warga negara yang baik kita mesti menjunjung tinggi nilai hak azasi manusia tanpa membeda-bedakan status, golongan, keturunan, jabatan, dan lain sebagainya.
Melanggar HAM seseorang bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Hak asasi manusia memiliki wadah organisasi yang mengurus permasalahan seputar hak asasi manusia yaitu Komnas HAM. Kasus pelanggaran ham di Indonesia memang masih banyak yang belum terselesaikan / tuntas sehingga diharapkan perkembangan dunia ham di Indonesia dapat terwujud ke arah yang lebih baik. Salah satu tokoh ham di Indonesia adalah Munir yang tewas dibunuh di atas pesawat udara saat menuju Belanda dari Indonesia.
Menurut pendapat Jan Materson (dari komisi HAM PBB), dalam Teaching Human Rights, United Nations sebagaimana dikutip Baharuddin Lopa menegaskan bahwa HAM adalah hak-hak yang melekat pada setiap manusia, yang tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia.
ohn Locke menyatakan bahwa HAM adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati. (Mansyur Effendi, 1994).
Dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia”.

2.Ciri Pokok Hakikat HAM

Berdasarkan beberapa rumusan HAM di atas, dapat ditarik kesimpulan tentang beberapa ciri pokok hakikat HAM yaitu:
 HAM tidak perlu diberikan, dibeli ataupun diwarisi. HAM adalah bagian dari manusia secara otomatis.
 HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik atau asal-usul sosial dan bangsa.
 HAM tidak bisa dilanggar. Tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang tetap mempunyai HAM walaupun sebuah Negara membuat hukum yang tidak melindungi atau melanggar HAM (Mansyur Fakih, 2003).


3.Tentang Hak Asasi Manusia
Permasalahan hak asasi manusia muncul dikarenakan adanya inter aksi, interkoneksi dan interdependensi antar individu, antar kelompok masyarakat, bangsa baik secara bilateral maupun multi lateral yang mau tidak mau akan mempengaruhi pengetahuan dan kesadaran baik secara perorangan ataupun kolektif.
Hak asasi manusia mengandung 2 aspek yaitu ; aspek indevidualitas dan aspek sosialitas. Maka dari itu kebebasan setiap orang dibatasi oleh hak kebebasan orang lain demikian juga kebebasan pada setiap organisasi apapun dan dimanapun juga mempunyai hak dan kewajiban dalam pergaulannya didunia. Jika ada kebebasan mengakui hak orang lain, maka setiap orang mengemban kewajiban untuk mengakui hak orang lain itu.
Dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yang menjiwai keseluruhan pasal dalam batang tubuhnya terutama berkaitan dengan persamaan kedudukan warganegara dalam hukum dan pemerintahan, hak atas pekerjaan dan perlindungan yang layak, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, hak untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan, kebebasan memeluk agama dan untuk beribadat sesuai dengan agama dan kepercayaannya, hak untuk memperoleh pendidikan dan pengajaran.
Oleh karena itu negara dan pemerintah bertanggung jawab untuk menghormati, melindungi,membela dan menjamin hak asasi manusia setiap warga negara dan penduduk tanpa perbedaan.
Contoh hak asasi manusia (HAM):
• Hak untuk hidup.
• Hak untuk memperoleh pendidikan.
• Hak untuk hidup bersama-sama seperti orang lain.
• Hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama.
• Hak untuk mendapatkan pekerjaan.
Pembagian Bidang, Jenis dan Macam Hak Asasi Manusia Dunia :
1. Hak asasi pribadi / personal Right
- Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pndah tempat
- Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
- Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan
- Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing
2. Hak asasi politik / Political Right
- Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
- hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
- Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya
- Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi
3. Hak azasi hukum / Legal Equality Right
- Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
- Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns
- Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum
4. Hak azasi Ekonomi / Property Rigths
- Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli
- Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
- Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll
- Hak kebebasan untuk memiliki susuatu
- Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak
5. Hak Asasi Peradilan / Procedural Rights
- Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan
- Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.
6. Hak asasi sosial budaya / Social Culture Right
- Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan
- Hak mendapatkan pengajaran
- Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat
Pada dasarnya pemikiran kita mengapa hak setiap orang wajib dihargai oleh karena kita adalah mahluk sosial yang saling berinteraksi sehingga timbul perasaan saling menghargai satu sama lain, kita kaji lebih jauh dasar pemikiran ini antara lain ;
1. kita umat manusia diciptakan oleh Tuhan Yang Maha Esa, nasib dan rezeki, jodoh dan maut menjadi hak dari sang pencipta.
2. pada dasarnya manusia diberi ruh dan jiwa, bentuk fisik, kemampuan serta berbagai ketrampilan oleh penciptanya dengan sempurna,untuk menjamin kelangsungan hidupnya.
3. untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan martabat manusia, diperlukan pengakuan dan perlindungan hak asasi manusia,karena jika tidak maka manusia akan kehilangan sifat dan martabatnya yang dapat mendorong menjadi serigala bagi manusia lainnya. Lihat saja pada masa kini penyalah gunaan kekuasaan menjadi sewenang-wenang oleh penguasa dengan membuat aturan permainan yang dapat menguntungkan diri sendiri tanpa memikirkan kepentingan umum yang menjadi kewajibannya, bukankah ini termasuk pelanggaran akan hak asasi manusia. Ini namanya manusia menjadi serigala bagi manusia lainnya ( homo homini lupus ).
4. karena manusia merupakan mahluk sosial, maka hak asasi manusia yang satu dibatasi oleh hak asasi manusia yang lain, sehingga kebebasan atau hak asasi manusia bukanlah tanpa batas.
5. menghargai orang lain atau menghargai bangsa lain menunjukkan kita mempunyai harga atas diri dan bangsa kita sendiri, sehingga dengan demikian akan tercita suatu kehidupan yang rukun dan damai, tolong menolong dan kerjasama yang saling menguntungkan.
Dalam era globalisasi, kemajuan tehnologi informasi semakin menampakkan gejala perilaku sosial baik secara kolektif maupun indevidual yang mau tidak mau perlu diantisipasi, bentuk pelanggaran hak asasi manusia akan menjadi lebih canggih lagi, dan kita tidak boleh tertinggal karena perkembangan ilmu pengetahuan tehnologi dan komunikasi tersebut.

4.Human Right dalam Perundangan
Dengan adanya declaration of human rights, undang undang hak asasi manusia, dan juga merupakan bagian dari perlindungan hak asasi manusia antara lain ;
1. Undang-undang No.23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
2. Undang-undang No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak
3. dan Undang-undang No.27 Tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi
4. serta Undang-undang lain bertalian dengan perlindungan Hak Asasi Manusia.
Semoga dapat memberikan nilai yang positif bagi kehidupan masyarakat, dengan diberikannya kebebasan bagi setiap orang untuk mengembangkan peribadi dan lingkungan sosialnya, bangsa kitapun dapat hidup berdampingan dengan bangsa lain yang memang telah lebih dahulu maju

Tidak ada komentar:

Posting Komentar