Minggu, 23 Oktober 2011

E-BUSINESS


 E-BUSINESS
Istilah e-business dan e-commerce sering kali membingungkan satu sama lain, maka untuk lebih jelas nya mari kita perhatikan pengertian berikut :
*      E-business terdiri atas semua jenis pertukaran elektronik dengan pelanggan dan pemasok maupun operasi dan komunikasi bisnis internal.
*      E-commerce adalah bagian yang berorientasi transaksi dari e-business yang memungkinkan proses pembelian dan penjualan melalui web dan teknologi jaringan pemilik (proprietary network technology).
Meskipun definisi e-commerce dapat bermacam-macam, definisi di atas dapat membantu memisahkan bagian yang berorientasi transaksi, yang menjadi perhatian khusus bagi akuntan, dengan aplikasi e-business lainnya.

DASAR-DASAR E-BUSINESS
            Dalam aplikasi e-businees memerlukan interaksi sedikitnya antara dua komponen dan, sehingga, memerlukan sedikitnya dua peranti lunak. Di mana peranti lunak klien (browser web) mengirim sebuah permintaan atas informasi ke server. Peranti lunak pada server memproses permintaan dan mengembalikan dokumen yang sesuai ke browser web. Bahasa umum untuk pertukaran ini yang di gunakan oleh browser dan server adalah hypertext markup language (HTML). HTML merupakan bahasa markup yang menyediakan label standar untuk menstrukturkan dokumen. Pengantar mengenai bagaimana HTML bekerja akan di ajikan secara singkat.
            Sebagai contoh halaman HTML yang digunakan pertukaran informasi yang ditampilkan di Butir Utama, dalam sebuah contoh menampilkan formulir HTML untuk meminta informasi, dan menunjukan dokumen HTML yang di kembalikan kepengguna dengan hasil permintaan.
            Hypertext markup language di gunakan untuk menstandarisasi pertukaran dokumen di  web.
Do dalamnya terdapat satu contoh yaitu satu contoh label adalah label <B> di baris empat huruf document ini (<B>ELERBE, Inc.</B>). Text yang mengikuti label <B> di tampilkan dalam cetak tebal oleh browser Web. Browser terus menampilkan tab dalam cetak tebal sampai mendapatkan label terakhir <B/>.Perangkat label yang berguna lainnya adalah yang di gunakan untuk mendefinisikan table.

HALAMAN WEB STATIS DAN DINAMIS UNTUK APLIKASI E-BUSINESS
Halaman web statis merupakan aplikasi e-business karena memfasilitasi komunikasi. Halaman Web dapat di klasifikasikan menjadi statis ataupun dinamis.
1.      Halaman Web statis (static web page)
merupakan halaman yang dibuat di HTML yang tidak berubah secara otomatis sebagai respons atas permintaan pengguna atau sebagai akibat dari perubahan informasi yang mendasari.
Halaman web statis memberikan cara yang mudah  dan berbiaya rendah dalam menyajikan informasi tentang perusahaan, produknya, dan cara untuk menghubungi perusahaan. Halaman web selanjutnya dapat di tingkatkan dengan memasukkan peluang bagi pelanggan untuk mengirim e-mail kepada perusahaan atas informasi tambahan, atau bahkan untuk menempatkan pesanan.
Halaman web statis sangat sulit untuk tetap baru. Setiap waktu isinya berubah, dokumen HTML harus di tulis ulang, contoh barang persediaan baru atau menghapus barang persediaan akan memerlukan penulisan ulang HTML yang mendaftar produk untuk di jual.
Arsitektur yang diperlukan untuk menghasilkan halaman statis dapat bersifat mudah. Arsitektur ini dapat terdiri atas hanya dua system-browser web (klien) pengguna dan server web perusahaan.
2.      Halaman web  dinamis ( dynamic web page )
 terhubung dengan basis data real-time kapanpun pengguna meminta informasi, halaman Web HTML di buat secara otomatis dengan informasi yang di ambil dari basis data. Jadi, informasi yang di sediakan bersifat baru seperti basis data perusahaan. Karena ini adalah basis data yang sama yang akan digunakan untuk memproses pesanan dan aktifitas bisnis lainnya, basis data biasanya bersifat cukup baru.
            Halaman Web memungkinkan e-commerce. Pelanggan dapat menempatkan pesanan yang secara langsung akan menuju basis data untuk memproses. Jika, Jumlah_di_Tangan tidak cukup untuk pesanan tersebut, system akan memberiktahukan pengguna. Jika cukup dan kondisi lainnya terpenuhi (misalnya validasi kartu kredit), record pesanan penjualan akan di tambahkan ke basis data perusahaan. Halaman Web dinamis lebih mahal untuk mendesainnya tetapi bias menambah nilai bagi rantai nilai perusahaan dengan membuat pemesanan lebih mudah bagi pelanggan dan pengambilan pesanan untuk pemasok menjadi lebih mudah.
            Halaman Web dinamis memrlukan arsitektur tiga lapisan, klien server :
*        Lapisan klien
 Lapisan klien (client tier) terdiri atas peranti lunak browser yang di jalankan pada PC pengguna. Pengguna memilih alamat situs Web dan mengelola teknologi informasi dan pengembangan system. Browser klien mencari situs Web. Server Web di situs tersebut mengirimkan halaman Web ke klien dalam format HTML. Browser membaca dan menginterpretasikan dokumen HTML yang diterima dari lapisan menengah dan kemudian menampilkan dokumen untuk di lihat pengguna. Selain menampilkan dokumen menurut label HTML, mesin lapisan klien dapat menjalankan script (program) yang disimpan di dokumen HTML.
*        Lapisan Menengah
Lapisan menengah (middle tier) berinteraksi dengan lapisan klien maupun basis data back-end, sebagaimana di sebutkan di muka, halaman HTML. Tradisional bersifat statis, dan server menyediakan informasi yang sma ke semua pengguna. Akan tetapi aplikasi e-commerce harus menyediakan informasi secara dinamis. Lapisan menengah menggunakan antarmuka (interface) standar seperti ODBD (Open Basis data Connectivity) untuk berinteraksi dengan basis data server.
*        Lapisan Bawah
        Lapisan Bawah (bottom tier) atau server basis data menyimpan basis data dan peranti lunak manajemen basis data. Lapisan bawah memproses prmintaan SQL yang di kirimkan oleh lapisan menengah dan merespons dengan mengirimkan data yang diminta ke lapisan menegah atau dengan memperbaharui basis data, (misalnya, untuk mencatat pesanan pelanggan).
        Tiga lapisan (tier) tersebut tidak perlu di terapkan pada computer yang berbeda, meskipun kesepakatan ini bersifat umum. Lapisan pertama dan kedua dapat di terapkan pada satu computer, atau lapisan kedua dan ketika di satu computer.

E-BUSINESS DAN PROSES BISNIS
        Pada bagian ini memfokuskan pada bagian e-business dapat digunakan untuk meningkatkan interaksi organisasi dengan pelanggan dan pemasok maupun operasi internalnya. Dalam bentuk konsep rantai nilai, tujuannya adalah untuk menambah nilai dengan memperbaiki system pemasaran dan layanan logistic masuk dan keluar. Sector bisnis harus memperhatikan bagaimana e-commerce akan sesuai dengan strategi perusahaan secara keseluruhan. Biaya penting yang di perhatikan adalah :
1.      Biaya merekayasa ulang proses bisnis
2.      Mendesain antar muka pengguna grafis, dan
3.      Mengintegrasikan operasi back-end seperti pemrosesan pesanan dan persediaan.

*         Interaksi dengan Pelanggan
        e-business dapat digunakan untuk meningkatkan interaksi dengan pelanggan di sepanjang proses pendapatan. E-business dapat di gunakan untuk meningkatkan pengetahuan pelanggan mengenai produk perusahaan. Untuk perusahaan dengan jumlah produk yang terbatas tidak sering berubah, halaman HTML statis mungkin cukup sebagai awal, sejalan dengan tumbuhnya e-business , perusahaan dapat menerapkan aplikasi e-commerce untuk entri pesanan, penerimaan kas dan penyediaan jasa. Biaya aplikasi e-commerce dapat bervariasi tergantung pada fungsi apa yang didukung oleh aplikasi tersebut.
*         Berinteraksi dengan Pemasok
Sector bisnis juga memfaktorkan pada konsep manajemen rantai nilai melibatkan :
a.       pengordinasian proses pembelian perusahaan dengan pemasok untuk  mengurangi persediaaan, mennghindari kehabisan persediaan
b.      memastikan produksi yang mulus, dan
c.       mengurangi pembuangan.
Penekanannya adalah pada persekutuan pemasok dan tidak hanya membuat keputusan yang baik secara intermnal (mislanya, dari siapa memesan dan kapan memesan).
        Situs Web yang di rancang untuk memberikan akses aman ke informasi perusahaan untuk mitra dagang yang terpilih di sebut ekstranet (extranet).
Ekstranet GE memungkinkan :
a.      pengguna untuk menghasilkan pesanan pembelian dan faktur
b.      memgirim e-mail
c.       membagi dokumen
d.      mengaksees data
e.      penentuan harga dan perkiraan penjualan
f.        serta meligat spesifikasi.
Ektranet melampaui pemrosesan transaksi (e-commerce) dan mendukung komunikasi serta aplikasi pembagian dokumen. Subway adalah contoh lain dari organisasi yang menggunakan teknologi ekstranet untuk meningkatkan pelacakan pembelian, pengendalian biaya, dan keamanan makanan. Elktranet subway memungkinkan bisnis untuk mengikuti pasokandari titik pesanan sampai tiba di restoran tujuan.sistem di harapkan menghasilkan penghematan tidak hanya untuk waralabatetapi jugga bagi pabrikan dan distributor.
*         Operasi Internal
        Selain berkomunikasi dengan pelanggan dan pelanggan, perusahaan dapat menggunakan teknologi internet untuk operasi internal dan pengambilan keputusan. Intranet melibatkan penggunaan teknologi internet di dalam suatu organisasi. Teknologi internet mencakup alat-alat yangdibahas dimuka, seperti HTML, Javascript, dan ASP. Organisasi menggunakan internet dengan berbagai cara.
Empat jenis umum penggunaannya adalah ;
a.      Komunikasi internal
b.      Pekerjaan kolaboratif/kooperatif
c.       Akses ke basis data dan
d.      Arus kerja
        Salah satu penggunaan intranet paling awal adalah membuat informasi perusahaan tersedia secara elektronik tanpa harus mengirim banyak dokumen berbentuk kertas. Sebagi contoh, perusahaan dapat mengirim informasi tentang program bonus dan lowongannya di halaman Web yang dapat di akses oleh karyawan dan banyak orang. Perusahaan juga menggunakann internet untuk memfasilitasi komunikasi dan kolaborasi antar karyawan melalui e-mail, forum diskusi, dan aplikasi pembagian dokumen.

PENGIDENTIFIKASIAN KEJADIAN DALAM PROSES BISNIS
        Akuntansi pada dasarnya  adalah suatu system informasi, dan sangat penying bagi para akuntan untuk mengetahui bagaimana system informasi beroperasi. Kemungkinan seperti itu akan memungkinkan mereka untuk menyelidiki atau menyediakan jasa konsultasi dan desain system, serta untuk memenuhi peran mereka sebagai evaluator  dan auditor. Mutu dan karakteristik dari suatu system informasi mempengaruhii kinerja dan seberapa jauh editor dapat bersandar pada output dari system akuntansi dari  perannya sebagai pengguna.
        Para akuntanharus terbiasa dengan proses bisnis sebelum mereka dapat mengevaluasi atau mendisain suatu system informasi akuntansi.

PEDOMAN MENGAKUI KEJADIAN
        Biasanya banyak karyawan/departemen dalam suatu perusahaan terlibat dalam proses pendapatan dan pemerolehan. Pedoman berikut berfokus oada pergeseran tanggung jawab di dalam proses bisnis untuk mengidentifikasi kejadian.
Pedoman 1 : Kenali kejadian pertama dalam suatu proses ketika seseorang atau suatu departemen dalam sebuah organisasi menjadi bertanggung jawab terhadapa suatu aktifitas. Untuk tujuan mengidentifikasi kejadian, proses dimulai ketika seseorang/departemen dalam organisasi menjadi aktif, untuk selanjutnya orang/departemen yang bertanggung jawab untuk kejadian tersebut di sebut sebagai agen internal (internal agent). Aktifitas yang terjadi sebelum agen internal di libatkan  tidak berkaitan langsung dalam memahami proses suatu perusahaan, terutama sekali karena hal ini berkaitan dengan system informasinya. 

Pedoman 2 : Abaikan aktifitas yang tidak memerlukan keikutsertaan agen internal. Pedoman ini mirip dengan pedoman 1, kecuali bahwa pedoman ini berlaku untuk aktifitas yang terjadi kapan saja dalam suatu proses.

Pedoman 3 : kenali suatu kejadian baru ketika tanggung jawab di pindahkan dari satu agen internal kea gen internal lainnya. Ketika tanggung jawab untuk aktifitas disuatu proses bergeser dari satu agen internal ke yang lain, suatu perubahan yang signifikan biasanya terjadi. Penugasan kepada karyawan biasanya di rencanakan secara cerrmat oleh perusahaan.

Pedoman 4 : kenali kejadian baru ketika suatu proses sudah disela/di interupsi dan dilanjutkan kemudian oleh agen internal yang sama. Setelah interupsi, seseorang diluar organisasi atau prose situ mungkin memulai proses tersebut. Sebagai alternative prose situ dapat dilanjutkan pada suatu waktu yang sudah dijadwalkan. Pedoman sebelumnya berfokus pada perpindahan tanggung jawab antaragen internal. Kadang-kadang agen internal melengkapi seperangkat aktivitas kemudian menunggu sebelum melanjutkan proses. Pada umumnya prose situ dilanjutkan dalam dua arah, yaitu : seseorang atau organisasi diluar perusahaan memulai kelanjutan dari proses, dan proses berlanjut dalam waktu yang terjadwal (misalnya pada akhir hari). Hal ini biasanya sesuai untuk mengidentifikasi awal suatu kejadian baru, meskipun agen internal yang sama terlibat dalam dua pengkat aktifitas.

Pedoman 5 : gunakan satu nama kejadian dan uraian yang mencerminkan sifat umum dari kejadian itu. Relative mudah untuk mengidentifikasi agen internal, tetapi menemukan sebuah nama yang pantas untuk suatu kejadian, tetpai menemukan sebuah nama yang pantas untuk suatu kejadian, yang dapat terdiri atas beberapa aktifitas, merupakan sesuatu yang lebih sulit. Pilihlah sebuah nama untuk kejadian yang ringkas dan mencerminkan tujuan utama dari kejadian.

Sumber buku :
1.      Dasaratha V. Rama/Fredick L. Jones,  Sistem Informasi Akuntansi Jilid 1, hal 26-30.
2.      Dasaratha V. Rama/Fredick L. Jones,  Sistem Informasi Akuntansi Jilid 2, hal 236-245

Senin, 10 Oktober 2011

LAPORAN KEUANGAN NERACA

LAPORAN NERACA BANK MEGA
NERACA
Periode : 31 Oktober 2008

No. Pos-pos Jumlah

AKTIVA
1 Kas 31,187,338,775.00
2 Bank

a. Giro Bank Indonesia 258,459,853,649.78

b. SBI Syariah 50,000,000,000.00

c. Giro Bank Lain 11,641,516,276.49

-/- Cad.Pengh.Giro Pd Bank Lain (160,000,000.00)
3 Penempatan Pada Bank

-/- Cadangan Kerugian Penempatan Pada Bank
4 Surat Berharga dan Tagihan Lainnya 532,000,000,000.00

-/- Cadangan Kerugian SB/Tagihan Lain (820,000,000.00)
5 Piutang & Pembiayaan

a. Piutang 1,729,395,775,890.06

b. Pembiayaan 147,353,832,337.40

-/- Cad. Penghapusan Piutang/Pembiayaan (30,217,574,408.64)
6 Aktiva Ijarah 80,697,805.26

-/- Akumulasi Penyusutan Aktiva Ijarah (25,962,507.79)
7 Aktiva Non Produktif 4,030,522,327.86

-/- Cad. Penghapusan Aktiva Non Produktif (4,030,522,327.86)
8 Pendapatan yang masih akan diterima 28,060,550,596.65
9 Aktiva Tetap 64,374,101,128.30

-/- Akumulasi Penghapusan Aktiva Tetap (21,209,850,969.01)
10 Aktiva Tetap 83,307,985,203.67

TOTAL AKTIVA 2,883,428,263,777.17



No. Pos-pos Jumlah

PASIVA
1 Giro Wadiah 147,574,369,532.75
2 Tabungan Wadiah 74,318,136,586.14
3 Simpanan Wadiah lainnya 619,999,015,396.66
4 Kewajiban Segera Lainnya 5,831,852,706.33
5 Tabungan Mudharabah 5,437,505,677.35
6 Deposito Mudharabah 1,698,789,608,330.01
7 Simpanan Mudharabah Lainnya 6,589,620.91
8 Surat Berharga diterbitkan 20,000,000,000.00
9 Simpanan dari Bank Lain 3,010,079,872.32
10 Pinjaman diterima
11 Setoran jaminan 249,018,150.00
12 Beban yang masih harus dibayar 6,185,384,085.79
13 Rupa-rupa Pasiva 22,967,624,810.72
14 Modal 150,059,655,000.00
15 Cadangan Umum
16 Laba(Rugi) tahun lalu 92,555,160,340.70
17 Laba/Rugi tahun berjalan (sebelum pajak) 36,444,263,667.49

TOTAL PASIVA 2,883,428,263,777.17

Selasa, 04 Oktober 2011

laporan keuangan pt.kuchan

LAPORAN LABA/RUGI
- PENDAPATAN BUNGA = Rp. 3.000.000
- PENDAPATAN KOMISI = Rp. 11.000.000 +
Rp. 14.000.000

- BIAYA IKLAN = Rp. 1.000.000
- BIAYA LISTRIK = Rp. 2.500.000 +
Rp. 3.500.000
PENDAPATAN – BIAYA = Rp. 14.000.000 – Rp. 3.500.000 = Rp. 10.500.000 (LABA)
PERUBAHAN MODAL
- MODAL AWAL Rp. 6.000.000
- LABA Rp. 10.500.000
- PRIVE Rp. 2.000.000 -
- PENAMBAHAN MODAL Rp. 8.500.000 +
- MODAL AKHIR Rp. 14.500.000

NERACA
1. AKTIVA
AKTIVA LANCAR :
- KAS Rp. 6.000.000
- PIUTANG Rp. 2.000.000
- PERLENGKAPAN KANTOR Rp. 3.000.000
- SEWA DIBAYAR DIMUKA Rp. 1.500.000 +
JUMLAH AKTIVA LANCAR Rp. 12.500.000
AKTIVA TETAP :
- PERALATAN KANTOR Rp. 4.000.000
- TANAH Rp. 5.000.000 +
JUMLAH AKTIVA TETAP Rp. 9.000.000 +
JUMLAH SELURUH AKTIVA Rp. 21.500.000

2. PASSIVA
KEWAJIBAN :
- HUTANG GAJI Rp. 2.000.000
- HUTANG USAHA Rp. 5.000.000 +
JUMLAH HUTANG Rp. 7.000.000
MODAL :
- MODAL AKHIR Rp. 14.500.000 +
RP. 21.500.000

LAPORAN KEUANGAN PT. XYZZ

LAPORAN LABA/RUGI :
- PENDAPATAN KOMISI = Rp. 5.700.000
- PENDAPATAN SEWA = Rp. 180.000 +
Rp. 5.880.000

- BIAYA PERLENGKAPAN = Rp. 3.900.000
- BIAYA PEMELIHARAAN = Rp. 80.000
- BIAYA IKLAN = Rp. 395.000
- BIAYA TELEPON = Rp. 50.000 +
Rp. 4.425.000

PENDAPATAN – BIAYA = Rp. 5.880.000 – Rp. 4.425.000 = Rp. 1.455.000 (LABA)
PERUBAHAN MODAL
- MODAL AWAL Rp. 10.000.000
- LABA Rp. 1.445.000
- PRIVE Rp. 0 -
PENAMBAHAN MODAL Rp. 1.445.000 +
MODAL AKHIR Rp. 11.445.000

NERACA
1. AKTIVA
AKTIVA LANCAR :
- KAS Rp. 6.200.000
- PIUTANG DAGANG Rp. 2.240.000
- PERLENGKAPAN KANTOR Rp. 265.000
- BUNGA DIBAYAR DIMUKA Rp. 50.000
- SEWA DIBAYAR DIMUKA Rp. 900.000 +
JUMLAH AKTIVA LANCAR Rp. 9.655.000
AKTIVA TETAP :
- PERALATAN KANTOR Rp. 6.600.000 +
JUMLAH SELURUH AKTIVA Rp. 16.255.000

2. PASSIVA
KEWAJIBAN :
- HUTANG DAGANG Rp. 1.800.000
- HUTANG WESEL Rp. 3.000.000 +
JUMLAH HUTANG Rp. 4.800.000
MODAL :
- MODAL AKHIR Rp. 11.455.000 +
JUMLAH SELURUH PASSIVA Rp. 16.255.000

Senin, 03 Oktober 2011

LAPORAN KEUANGAN
tugas softskill 1 
LAPORAN KEUANGAN  PT.MAJU

Laporan Rugi Laba
Per 31 Desember 2001

Pendapatan :
Pendapatan Bunga                          Rp.    3.000.000
Pendapatan komisi                          Rp.  11.000.000

Beban :
Beban iklan                                     Rp.   (1.000.000)
Beban listrik                                    Rp.   (2.500.000) ­_
LABA                                              Rp.   10.500.000




Laporan Perubahan Modal
Per 31 Desember 2001

Modal                                                    Rp.    6.000.000
Laba                                                      Rp.  10.500.000
Prive                                                      Rp.  (2.000.000) _
Modal Akhir                                          Rp.  14.500.000



Neraca
Per 31 Desember 2001

Aktiva                                                                     Pasiva
Aktiva Lancar :                                                        Hutang :
Kas                                Rp.   6.000.000                Hutang Usaha                 Rp.   5.000.000                 
Perlengkapan kantor       Rp.   3.000.000                Hutang Gaji                    Rp.   2.000.000
Piutang                           Rp.   2.000.000
Sewa di bayar dimuka    Rp.   1.500.000
Aktiva Tetap :                                                           Modal :
Peralatan kantor              Rp.   4.000.000                Modal akhir                   Rp.   14.500.000 +
Tanah                              Rp.   5.000.000 +                                                                    Rp.   21.500.000
                                                    Rp. 21.000.000







LAPORAN KEUANGAN PT.XYZZ

Laporan Laba Rugi
Per 31 Desember 2001

Pendapatan :
Pendapatan Komisi                                         Rp.   5.700.000
Pendapatan sewa                                            Rp.      180.000
Beban :
Beban perlengkapan                                       Rp. (3.900.000)
Beban pemeliharaan                                        Rp. (      80.000)
Beban iklan                                                     Rp. (    395.000)
Beban telepon                                                 Rp. (      50.000) ­_ ­
LABA                                                             Rp.   1.455.000




Laporan Perubahan Modal
Per 31 Desember 2001

Modal                                                                   Rp.  10.000.000
Laba                                                                     Rp.    1.455.000 +
Modal akhir                                                          Rp.  11.455.000




Neraca
Per 31 Desember 2001

Aktiva                                                                         Pasiva
Aktiva Lancar :                                                             Hutang :
Kas                                     Rp.   6.200.000                 Hutang dagang                  Rp.   1.800.000
Piutang                                 Rp.   2.240.000                Hutang wesel                    Rp.   3.000.000  
Perlengkapan kantor            Rp.      265.000                 Modal akhir                      Rp.  11.455.000 +
Sewa dibayar dimuka           Rp.        50.000                                                         Rp. 16.255.000
Sewa di bayar di muka         Rp.      900.000
Aktiva Tetap :
Peralatan kantor                   Rp.   6.600.000  +
                                                           Rp. 16.255.000


Minggu, 17 April 2011

Hubungan antara demokrasi dengan rule of low

Pengertian Rule of Law
Aturan hukum juga disebut supremasi hukum, berarti bahwa hukum diatas semua orang dan itu berlaku bagi semua orang. Apakah gubernur atau diatur, apakah penguasa atau dikuasai, tidak ada yang diatas hukum, tidak ada yang dibebaskan dari hukum, dan tidak ada yang dapat memberikan dispensasi untuk penerapan hukum.
Penegakan hukum adalah sebuah pepatah hukum umum sesuai dengan keputusan yang harus dilakukan dengan menerapkan prinsip – prinsip atau hukum yang dikenal, tanpa intervensi kebijaksanaan dalam aplikasi mereka. Peribahasa ini dimaksudkan sebagai pelindung terhadap pemerintahan yang sewenang – wenang. Kata “sewenang – wenang” (dari bahasa latin “penengah”) menandakan suatu keputusan yang dibuat di atas kebijaksanaan wasit, bukan menurut aturan hukum.
Secara umum, hukum adalah kumpulan aturan - aturan yang ditetapkan oleh negara dikenakan sanksi atau konsekuensi. Yang dominan adalah bahwa konsep “rule of law” mengatakan apa – apa tentang “justness” dari hukum itu sendiri, tetapi hanya bagaimana sistem hukum beroperasi. Sebagai konsekuensi dari ini, bangsa yang sangat tidak demokratis atau satu tanpa menghargai hak asasi manusia bisa eksis dengan “rule of law” sebuah situasi yang mungkin terjadi didalam beberapa diktator modern. “Aturan hukum” atau Rechssstaat mungkin kondisi yang diperlukan untuk demokrasi, tetapi bukan syara cukup.
Pengertian Demokrasi

Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.
Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat yg sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip checks and balances

Perwujudan Negara Hukum Di Indonesia
Operasional dari konsep Negara hukum Indonesia dituangkan dalam konstitusi Negara , yaitu UUD 1945 merupakan hukum dasar Negara yang menempati posisi sebagai hukum tertinggi Negara dalam tertib hukum ( legaloder ) Indonesia. Di bawah UUD 1945 terdapat berbagai aturan hukum / peraturan perundang – undangan yang bersumber dan berdasarkan pada UUD 1945.
Proses penegakan hukum di Indonesia dilakukan oleh lembaga – lembaga hukum yang terdiri dari :
1. Kepolisian
2. Kejaksaan
3. Komisi pemberantasan korupsi ( KPK )
4. Badan peradilan
a. Mahkamah Agung ( MA )
b. Mahkamah Konstitusi ( MK )

Hubungan antara demokrasi dengan rule of low
Indonesia yang memiliki keragaman budaya suku bangsa dan agama merupakan sebuah kekayaan yang patut untuk di banggakan karna tidak dimiliki negara-negara lain, untuk mengatur keragaman itu setelah indonesia memproklamirkan diri sebagai bangsa yang merdeka dirumuslah dalam sebuah dasar negara yang bernama “Pancasila” yang terdiri dari lima sila, diantaranya, ketuhanan yang maha esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan indonesia dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan serta keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia. Dari lima sila ini memiliki keterkaitan satu sama lain yang intinya adalah menjamin kesamaan hak dari sluruh rakyat inidonesia meskipun dalam kerangka perbedaan suku bangsa, budaya dan agama agar tidak terpecah belah.

Pancasila yang merupakan dasar negara mencerminkan negara indonesia adalah negara hukum yang menjunjung tinggi nialai-nilai demokrasi. Pewujudan dari pancasila dirumuskan pula UUD 1945 yang di dalamnya termakhtuf seluruh cita-cita negara demi menuju bangsa yang sejahtera dan bermarwah. Untuk mewujudkan cita-cita demorasi tersebut perlu di terapkan unsur motor penggerak se efektif dan semaksimal mungkin diantaranya penegakan hukum yang tidak pandang bulu yang kita kenal dengan istilah “Supremasi Hukum (Rule Of Law)” sebagai dasarnya.

Istilah supremasi hukum sudah sangat sering kita dengar dan menjadi pembahasan hangat ditengah-tengah kalangan para ahli hukum baik dari kalangan lembaga penegak hukum, akademisi, maupuk di kalangan aktivis, sampai publik secara keselurhan juga sudah sangat sering mendengar istilah ini. Pertanyaannya “apakah supremasi hukum sudah benar-benar terlaksana??”

Secara sederhana dapat kita pahami arti dari Supremasi hukum yaitu penerapan dan penegakan hukum yang menyeluruh dan tegas berlaku untuk seluruh elemen yang menjadi objeknya. Maksudnya penegakan hukum yang tidak memandang bulu tidak adanya dikotomi antara yang lemah dan yang kuat sekalipun dia seorang penguasa atau pelaksana dari hukum itu sendiri, ketika hukum yang diberlakukan untuk keseluruhan maka semua objek hukum harus tunduk dan patuh terhadap ketentuan hukum tersebut.

Sebagai bangsa yang menganut sistem demokrasi,maka untuk mewujudkan nilai-nilai demokrasi itu, supremasi hukum harus benar-benar dilaksanakan seefektif dan seefesien mungkin agar kemudian cita-cita dari demokrasi benar-benar dapat di wujudkan. Disinilah di tuntut peran seluruh elemen yang menjadi objek hukum, hukum bisa terlaksana dengan efektif apabila elemen-elemen ini berkomitmen dalam melaksanakan dan mematuhi ketentuan dari hukum tersebut. Elemen yang dimaksud yaitu seluruh warga negara, instansi penegak hukum bahkan penguasa.

Nilai-nilai demokrasi menjunjung tinggi kebebasan dan kesamaan hak warganya dan supremasi hukum menjadi dasar ujung tombak dalam mewujudkan itu. Dalam tradisi liberal dikatakan bahwa kebebasan sipil dan hak-hak sipil (yang mencakup kebebasan berpikir dan berpendapat, kebebasan berkumpul dan berserikat, kebebasan beragama, serta kebebasan pers) akan sangat sulit diwujudkan jika hukum di sebuah negara tidak diberlakukan secara tegas dan pada semua orang, termasuk pejabat pemerintah. Dengan kata lain, supremasi hukum (rule of law) merupakan unsur utama yang mendasari terciptanya masyarakat yang demokratis dan adil.

Hubungan Demokrasi Dan Supremasi Hukum
Mengutip dari pendapat Fran-Magnis Suseno seorang dosen STF driyarkara. Beliau mengatakan, Hubungan antara demokrasi dan negara hukum ada dua kemungkinan. Dalam sejarah, misalnya sejarah Inggris, Prancis, dan Jerman, yang pertama tercipta adalah Negara hukum. Artinya untuk melawan raja-raja yang otoriter, dikatakan bahwa mereka terikat hukum, dan bahwa hukum itu suci, dan dari keterikatan hukum itu kemudian diperluas kebebasan demokratis sampai kemudian betul-betul tercipta demokrasi.

Demokrasi memperkuat negara hukum karena dengan itu dimungkinkan untuk mengkritik setiap tindakan yang melanggar hukum. Jadi kekuasaan hukum itu masih rawan kalau tidak ada demokrasi.

Tapi di banyak negara, termasuk Indonesia menurut saya, jalannya adalah sebaliknya. Kita bertolak dari situasi feodal, lalu kolonialistik, lalu muncul pemimpin populistik di mana penguasa menciptakan keteraturan. Lalu terhadap itu, lama-lama diperjuangkan demokrasi. Di Indonesia ada 2 gelombang, setelah proklamasi, dan setelah 1998 kita mulai lagi. Namun supremasi hukum waktu itu masih jauh dari established. Baik di Orla maupun Orba, pemerintah dengan mudah memakai hukum untuk kepentingannya.

Setelah pemilu 1999 dan kemudian 2004, negara hukum masih rawan. Dan ada kecenderungan bahwa mereka yang terpilih di legislatif dan eksekutif itu dengan menggunakan cara-cara curang, dagang sapi. Dalam demokrasi itu perlu supremasi hukum, agar dagang sapi itu diganti dengan cara-cara yang benar.

Demokrasi itu menunjang terciptanya negara hukum. Karena betapapun lemahnya struktur demokratis, karena di situ ada kebebasan untuk berpendapat dan mengkritik, maka pelanggaran hukum, penyelewengan hukum akan dikritik. Dengan demikian, kepastian hukum naik dan kemudian para hakim akan jadi lebih berani.

Dalam banyak negara, demokrasi mendahului negara hukum yang ideal dan merupakan faktor yang mendukungnya.

Dari pendapat frans magnes suseno ini dapat kita pahami hubungan antara demokrasi dan supremasi hukum sangat memiliki keterkaitan yang sangat erat. Demokrasi menjamin kebebasan dan kesamaan hak warga negaranya (berpendapat, berserikat, hak kelansungan hidup serta kebebasan mengkritik) dan itu terwujud karna adanya perlindungan dari hukum sementara hukum bisa terlaksana karna adanya kebebasan warga masyarakat mengkritisi penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan penguasa dari kaedah hukum sebenarnya.

Indonesia dalam konteks kekinian yang memang mengalami masa transisi dari pemerintahan yang otoritarian menggunakan hukum untuk memenuhi kepentingan menuju demokrasi yang sebenarnya, perguliran ini dimulai dari pecahnya reformasi 98 dengan kekuatan massa rakyat dalam menumbangkan rezim yang otoritarian. Namun demokrasi yang di harapkan bisa benar terwujud justru malah kebabalasan karna tidak di imbangi dengan penerapan supremasi hukum yang tegas. Dari sisi demokrasi benar ada sedikit perbaikan dari sebelumnya terbukti warga negara diberikan kebebasan dalam menyampaikan pendapat, berserikat dan memproleh kesempatan yang sama sebagai warga negara untuk berkarya. Dari sisi hukum masih lemah dalam penerapannya hinggakan antara demokrasi yang diterapkan tidaka menjadi seimbang dengan ketegasan hukum, oleh karenanya terjadi kesenjangan. Elit-elit politik dengan kepentingan politiknya memanfaatkan kelemahn hukum dalam mewujudkan kepentingan-kepentingan pribadi dan golongan.

DEMOKRASI

1. Makna Demokrasi
Secara etimologis
demokrasi berasal dari bahasa Yunani, “demos” dan “kratos”. Demos artinya rakyat dan kratos artinya kekuasaan. Demokrasi berarti kekuasaan dari rakyat. Demokrasi adalah sebuah bentuk pemerintahan rakyat atau rakyatlah yang berkuasa dan sekaligus yang di perintah.pemerintah dalam Negara demokrasi pada dasarnya merupakan suatu pilihan dari rakyat yang berdaulat dan di beri tugas untuk menyelenggarakan pemerintahan Negara, serta mempertanggung jawabkannya kepada rakyat. Demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang berasal dari rakyat, dilakukan oleh rakyat, dan di pergunakan untuk kepentingan rakyat.

2. Arti Demokrasi
a. System politik demokrasi adalah system politik yang kebijaksanaan umumnya dibuat berdasarkan prinsip mayoritas oleh para wakil rakyat dalam suatu pemilihan berkala dan didasarkan atas prinsip persamaan politik dan dalam suasana terjaminnya kebebasan politik ( Henry B.Mayo)

b. Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan yang menjamin hak untuk membuat keputusan politik di selenggarakan oleh warga Negara melalui wakil yang terpilih dan bertanggung jawab kepada mereka melalui suatu pemilihan yang bebas (International Commision of Jurist)

c. Suatu system politik di sebut demokrasi apabila para pembuat keputusankolektif yang paling kuat dalam system itu dipilih melalui pemilihan yang jujur dan adil. Di dalam system itu , para calon bebas bersaing untuk memperoleh suara dan semua penduduk berhak memberikan suara (Samuel Huntington)

d. Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan yang di dalam nya rakyat memerintah sendiri, baik melalui partisipasi langsung dalam merumuskan keputusan-keputusan yang memengaruhi mereka maupun dengan cara memilih wakil-wakil mereka (Carol C.Gould).

3. Macam-macam Demokrasi
Demokrasi di tinjau dari penyaluran kehendak rakyat terbagi dua, yaitu demokrasi langsung dan tidak langsung
a. Demokrasi Langsung (Direct Democracy)
Merupakan suatu system demokrasi yang melibatkan seluruh rakyat dalam pengambilan keputusan atau urusan kenegaraan. Demokrasi langsung dapat di terapkan dalam pemilihan seseorang pejabat public, misalnya pemilihan presiden secara langsung. Namun pengambilan keputusan untuk masalah bersama sulit di terpkan dalam deokrasi langsung. Hal itu di karenakan seluruh rakyat tidak mungkin di ajak berkumpul untuk bermusyawarah untuk mengambil suatu keputusan, selain itu semakin hari masalah semakin kompleks sehingga tdak smua warga menguasainya, sehingga untuk menyelesaikan masalah dengan cara menggunakan demokrasi tidak langsung.

b. Demokrasi Tidak Langsung (Undirect Democracy)
Demokrasi tidak langsung adalah suatu system demokrasi yang tidak melibatkan seluruh rakyat, tetapi rakyat memberikan kepercayaan kepada para wakilnya untuk membicarakan dan menentukan persoalan kenegaraan, dan mengawasi jalannya pemerintahan. Karena partisipasi rakyat di jalankan opleh para wakil, demokrasi di sebut juga dengan demokrasi perwakilan. Demokrasi perwakilan di terapkan dalam Negara modern.

4. Jenis-jenis Demokrasi
a. Demokrasi dengan Sistem Parlementer
Pelaksanaan demokrasi i ni ada di dalam system pemerintahan parlementer. Negara dengan system pemerintahan parlementer meletakkan tanggung jawab pemerintahan pada cabinet (dewan mentri). Cabinet di bawah pimpinan perdana mentri bertanggung jawab atas pemerintahan Negara kepada parlemen. Kekuasaan parlemen sangat besar sebab dapat meminta pertanggungjawaban cabinet dan menjatuhkan cabinet melalui mosi tidak percaya. Dalam Negara republik parlementer, kepala Negara adalah raja, sedangkan kepala pemerintahan adalah perdana mentri.
Ciri-ciri Sistem Parlementer :

b. Demokrasi dengan Sistem Presidensial
Pelaksanaan demokrasi dalam sistem presidensial, yaitu pertanggungjawaban pemerintahan Negara berada pada presiden. Presiden sebagai kepala Negara dan kepala pemerintahan bertanggungjawab langsung kepada rakyat, selain itu ada juga yang bertanggung jawab kepada lembaga yang mengangkatnya, seperti di Indonesia. Cabinet berada di bawah pimpinan presiden yang tidak bertanggungjawab kepada parlemen.


5. Prinsip-prnsip Demokrasi
Prinsip-prinsip demokrasi di kenal ada Sembilan macam yaitu,
a. Pemerintahan yang terbuka dan bertanggung jawab
b. Dewan Perwakilan Rakyat yang Representative
c. Badan kehakiman atau peradilan yang bebas dan merdeka
d. Pers yang bebas
e. Prinsip Negara hokum
f. System dwipartai atau multipartai
g. Pemilihan umum yang demokratis
h. Prinsip mayoritas
i. Jaminan akan hak-hak dasar dan hak-hak minoritas.

6. Demokrasi berdasarkan prinsip ideology
a. Demokrasi Liberal adalah suatu demokrasi yang menempatkan kedudukan badan legislatif lebih tinggi dari pada badan eksekutif. Kepala pemerintahan dipimpin oleh seorang Perdana Menteri. Perdana menteri dan menteri-menteri dalam kabinet diangkat dan diberhentikan oleh parlemen. Dalam demokrasi parlementer Presiden menjabat sebagai kepala negara.
Demokrasi Liberal sering disebut sebagai demokrasi parlementer. Di indonesia demokrasi ini dilaksanakan setelah keluarnya Maklumat Pemerintah NO.14 Nov. 1945. Menteri bertanggung jawab kepada parlemen.
Demokrasi liberal lebih menekankan pada pengakuan terhadap hak-hak warga negara, baik sebagai individu ataupun masyarakat. Dan karenanya lebih bertujuan menjaga tingkat represetansi warganegara dan melindunginya dari tindakan kelompok atau negara lain.

Ciri-ciri demokrasi liberal :
1. Kontrol terhadap negara, alokasi sumber daya alam dan manusiadapat terkontrol
2. Kekuasaan eksekutif dibatasi secara konstitusional,
3. Kekuasaan eksekutif dibatasi oleh peraturan perundangan,
4. Kelompok minoritas (agama, etnis) boleh berjuang, untuk memperjuangkan dirinya.

b. Demokrasi Komunis adalah demokrasi yang sangat membatasi agama pada rakyatnya, dengan prinsip agama dianggap candu yang membuat orang berangan-angan yang membatasi rakyatnya dari pemikiran yang rasional dan nyata.
Demokrasi komunis muncul karena adanya komunisme. Awalnya komunisme lahir sebagai reaksi terhadap kapitalisme di abad ke-19, yang mana mereka itu mementingkan individu pemilik dan mengesampingkan buruh. Komunisme adalah ideologi yang digunakan partai komunis di seluruh dunia.
Komunisme sebagai anti kapitalisme menggunakan sistem sosialisme sebagai alat kekuasaan, dimana kepemilikan modal atas individu sangat dibatasi.
Prinsip semua adalah milik rakyat dan dikuasai oleh negara untuk kemakmuran rakyat secara merata. Komunisme sangat membatasi demokrasi pada rakyatnya, dan karenanya komunisme juga disebut anti liberalisme.
Dalam komunisme perubahan sosial harus dimulai dari peran Partai Komunis. Logika secara ringkasnya, perubahan sosial dimulai dari buruh atau yang lebih dikenal dengan proletar, namun pengorganisasian Buruh hanya dapat berhasil jika bernaung di bawah dominasi partai. Partai membutuhkan peran Politbiro sebagai think-tank. Dapat diringkas perubahan sosial hanya bisa berhasil jika dicetuskan oleh Politbiro. Inilah yang menyebabkan komunisme menjadi "tumpul" dan tidak lagi diminati.
Masyarakat sosialis-komunis mendefinisikan rakyat sebagai lapisan rakyat yang menurut mereka, adalah rakyat miskin dan tertindas di segala bidang kehidupan. Rakyat miskin (kaum proletar dan buruh) akan memimpin revolusi sosialis melalui wakil-wakil mereka dalam partai komunis. Kepentingan yang harus diperjuangkan bukanlah kemerdekaan pribadi. Bahkan, kemerdekaan pribadi menurut masyarakat sosialis-komunis harus ditiadakan karena satu-satunya kepentingan hanyalah kepentingan rakyat secara kolektif, yang dalam hal ini diwakili oleh partai komunis. Dengan demikian masyarakat sosialis-komunis, juga mengakui kedaulatan rakyat. Mereka pun menjunjung tinggi demokrasi, yang dikenal sebagai demokrasi komunis.

7.Demokrasi Pancasila
a. pengertian Demokrasi Pancasila
Demokrasi Pancasila adalah paham demokrasi yang bersumber kepada kepribadian dan filsafat bangsa Indonesia yang perwujudannya seperti tertuang dalam Pembukaan UUD 1945.
DASAR Demokrasi Pancasila
Kedaulatan Rakyat (Pembukaan UUD ‘45) Negara yang berkedaulatan - Pasal 1 ayat (2) UUD 1945.
MAKNA Demokrasi Pancasila
Keikutsertaan rakyat kehidupan bermasyarakat dan kehidupan bernegara ditentukan peraturan perundang-undangan.
Di Indonesia, Demokrasi Pancasila berlaku semenjak Orde Baru. Demokrasi pancasila dijiwai, disemangati dan didasari nilai-nilai pancasila.
Dalam demokrasi Pancasila Rakyat adalah Subjek demokrasi, yaitu rakyat sebagai keseluruhan berhak ikut serta aktif “menentukan” keinginan-keinginan dan juga sebagai pelaksana dari keinginan-keinginan itu. Keinginan rakyat tersebut disalurkan melalui lembaga-lembaga perwakilan yang ada yang dibentuk melalui Pemilihan Umum.
Di samping itu perlu juga kita pahami bahwa demokrasi Pancasila dilaksanakan dengan bertumpu pada:
a) demokrasi yang berdasarkan pada Ketuhanan Yang Maha Esa;
b) menjunjung tinggi hak-hak asasi manusia;
c) berkedaulatan rakyat;
d) didukung oleh kecerdasan warga negara;
e) sistem pemisahan kekuasaan negara;
f) menjamin otonomi daerah;
g) demokrasi yang menerapkan prinsip rule of law;
h) sistem peradilan yang merdeka, bebas dan tidak memihak;
i) mengusahakan kesejahteraan rakyat; dan
j) berkeadilan sosial.

c. Tujuan Demokrasi Pancasila
Tujuan Demokrasi Pancasila adalah untuk menetapkan bagaimana bangsa Indonesia mengatur hidup dan sikap berdemokrasi seharusnya.
Bagi bangsa Indonesia dalam berdemokrasi harus sesuai dengan Pancasila karena:
1. sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia;
2. meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan YME;
3. lebih menghargai hak asasi manusia;
4. menjamin kelangsungan hidup bangsa;
5. mewujudkan masyarakat Indonesia yang demokrasi dan keadilan sosial.


8. Prinsip pokok Demokrasi Pancasila
Prinsip pokok Demokrasi Pancasila adalah sebagai berikut:
Pemerintahan berdasarkan hukum,
dalam penjelasan UUD 1945 dikatakan:
Indonesia ialah negara berdasarkan hukum (rechtstaat) dan tidak berdasarkan kekuasaan belaka (machtstaat),
Pemerintah berdasar atas sistem konstitusi (hukum dasar) tidak bersifat absolutisme (kekuasaan tidak terbatas),
Kekuasaan yang tertinggi berada di tangan MPR.
Perlindungan terhadap hak asasi manusia,
Pengambilan keputusan atas dasar musyawarah,
Peradilan yang merdeka,
berarti badan peradilan (kehakiman) merupakan badan yang merdeka, artinya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan kekuasaan lain contoh Presiden, BPK, DPR, DPA atau lainnya
adanya partai politik dan organisasi sosial politik,
karena berfungsi “Untuk menyalurkan aspirasi rakyat”
Pelaksanaan Pemilihan Umum;
Kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR (pasal 1 ayat 2 UUD 1945),
Keseimbangan antara hak dan kewajiban,
Pelaksanaan kebebasan yang bertanggung jawab secara moral kepada Tuhan YME, diri sendiri, masyarakat, dan negara ataupun orang lain,
Menjunjung tinggi tujuan dan cita-cita Nasional.

Selasa, 29 Maret 2011

SIAPAKAH WargaNegara ITU ???????? ...

A. Pengertian

a. Warga adalah sekumpulan orang-orang yang berkumpul bersama menempati suatu wilayah tertentu, dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam wilayah tesebut.
b. Negara adalah suatu tempat dimana terdapat kumpulan penduduk yang tinggal bersama, dengan kedudukan-kedudukan tertentu, dan peraturan tertentu yang telah di berlakukan dalam tempat tersebut, dengan tujan tertentu.
c. Kewarganegaraan merupakan keanggotaan seseorang dalam satuan politik tertentu (secara khusus: negara) yang dengannya membawa hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik. Seseorang dengan keanggotaan yang demikian disebut warga negara.

B. Pada hakikatnya penduduk suatu negara dibagi menjadi 2 yaitu :
Penduduk warga negara(warga Negara) adalah mereka yang berdasarkan hukum menjadi anggota suatu negara.
Penduduk bukan warga negara (orang asing) adalah mereka yang belum menjadi warga negara.

C. Penjelasan Kewarganegaraan dalam UU

Berdasarkan UUD '45 pasal 26 ayat (1), menyebutkan bahwa "yang menjadi warga negara ialah orang orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara." Berdasarkan ketentuan itu, yang disebut warga indonesia yakni sbb:
 Orang-orang bangsa Indonesia asli
 Orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga Negara.
Orang bangsa lain yang dimaksudkan yaitu orang peranakan belanda, tionghoa, arab yang tinggal di Indonesia, mengakui Indonesia sbg tanah airnya dan bersikap setia kepada negara RI. Mereka dapat menjadi warga negara melalui naturalisasi, hal ini di tegaskan kembali
dalam Pasal 2 UU No. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia (pengganti UU no 62 th 1958 tentang Kewarganegaraan RI).
Yang dimaksud dengan orang-orang bangsa indonesia asli adalah orang Indonesia yang menjadi WNI sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain atas kehendak sendiri. Pasal 3 menjelaskan bahwa Kewarganegaraan Indonesia dapat diperoleh dengan persyaratan yang ditentukan dalam uu ini. Pasal 4 menjelaskan lebih rinci apa WNI itu.


D. Penjelasan kewarganegaraan sebagai Warga Negara Indonesia
Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) adalah orang yang diakui oleh UU sebagai warga negara Republik Indonesia. Kepada orang ini akan diberikan Kartu Tanda Penduduk, berdasarkan Kabupaten atau (khusus DKI Jakarta) Provinsi, tempat ia terdaftar sebagai penduduk/warga. Kepada orang ini akan diberikan nomor identitas yang unik (Nomor Induk Kependudukan, NIK) apabila ia telah berusia 17 tahun dan mencatatkan diri di kantor pemerintahan. Paspor diberikan oleh negara kepada warga negaranya sebagai bukti identitas yang bersangkutan dalam tata hukum internasional.
Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam UU no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Menurut UU ini, orang yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) adalah
1. setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI
2. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI
3. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing (WNA), atau sebaliknya
4. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut
5. anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI
6. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI
7. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin
8. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
9. anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui
10. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya
11. anak yang dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan
12. anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
Sebagai warga negara Indonesia, setiap manusia yang khususnya dilahirkan di wilayah Indonesia mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama di hadapan Tuhan Yang Maha Esa. Kita sudah mempunyai hak asasi manusia sejak kita dilahirkan. Selain itu hal yang penting adalah bahwa setiap orang harus mendapatkan hak untuk memperoleh status kewarganegaraan sehingga terhindar dari hukuman yang berlaku di Indonesia dalam peraturn perundang-undangan tentang kewarganegaraan.

Referensi :
 http://id.answers.yahoo.com/question/index?qid=20090328054711AAIHjfK
 http://id.wikipedia.org/wiki/Kewarganegaraan