Senin, 03 Oktober 2011

LAPORAN KEUANGAN
tugas softskill 1 
LAPORAN KEUANGAN  PT.MAJU

Laporan Rugi Laba
Per 31 Desember 2001

Pendapatan :
Pendapatan Bunga                          Rp.    3.000.000
Pendapatan komisi                          Rp.  11.000.000

Beban :
Beban iklan                                     Rp.   (1.000.000)
Beban listrik                                    Rp.   (2.500.000) ­_
LABA                                              Rp.   10.500.000




Laporan Perubahan Modal
Per 31 Desember 2001

Modal                                                    Rp.    6.000.000
Laba                                                      Rp.  10.500.000
Prive                                                      Rp.  (2.000.000) _
Modal Akhir                                          Rp.  14.500.000



Neraca
Per 31 Desember 2001

Aktiva                                                                     Pasiva
Aktiva Lancar :                                                        Hutang :
Kas                                Rp.   6.000.000                Hutang Usaha                 Rp.   5.000.000                 
Perlengkapan kantor       Rp.   3.000.000                Hutang Gaji                    Rp.   2.000.000
Piutang                           Rp.   2.000.000
Sewa di bayar dimuka    Rp.   1.500.000
Aktiva Tetap :                                                           Modal :
Peralatan kantor              Rp.   4.000.000                Modal akhir                   Rp.   14.500.000 +
Tanah                              Rp.   5.000.000 +                                                                    Rp.   21.500.000
                                                    Rp. 21.000.000







LAPORAN KEUANGAN PT.XYZZ

Laporan Laba Rugi
Per 31 Desember 2001

Pendapatan :
Pendapatan Komisi                                         Rp.   5.700.000
Pendapatan sewa                                            Rp.      180.000
Beban :
Beban perlengkapan                                       Rp. (3.900.000)
Beban pemeliharaan                                        Rp. (      80.000)
Beban iklan                                                     Rp. (    395.000)
Beban telepon                                                 Rp. (      50.000) ­_ ­
LABA                                                             Rp.   1.455.000




Laporan Perubahan Modal
Per 31 Desember 2001

Modal                                                                   Rp.  10.000.000
Laba                                                                     Rp.    1.455.000 +
Modal akhir                                                          Rp.  11.455.000




Neraca
Per 31 Desember 2001

Aktiva                                                                         Pasiva
Aktiva Lancar :                                                             Hutang :
Kas                                     Rp.   6.200.000                 Hutang dagang                  Rp.   1.800.000
Piutang                                 Rp.   2.240.000                Hutang wesel                    Rp.   3.000.000  
Perlengkapan kantor            Rp.      265.000                 Modal akhir                      Rp.  11.455.000 +
Sewa dibayar dimuka           Rp.        50.000                                                         Rp. 16.255.000
Sewa di bayar di muka         Rp.      900.000
Aktiva Tetap :
Peralatan kantor                   Rp.   6.600.000  +
                                                           Rp. 16.255.000


Minggu, 17 April 2011

Hubungan antara demokrasi dengan rule of low

Pengertian Rule of Law
Aturan hukum juga disebut supremasi hukum, berarti bahwa hukum diatas semua orang dan itu berlaku bagi semua orang. Apakah gubernur atau diatur, apakah penguasa atau dikuasai, tidak ada yang diatas hukum, tidak ada yang dibebaskan dari hukum, dan tidak ada yang dapat memberikan dispensasi untuk penerapan hukum.
Penegakan hukum adalah sebuah pepatah hukum umum sesuai dengan keputusan yang harus dilakukan dengan menerapkan prinsip – prinsip atau hukum yang dikenal, tanpa intervensi kebijaksanaan dalam aplikasi mereka. Peribahasa ini dimaksudkan sebagai pelindung terhadap pemerintahan yang sewenang – wenang. Kata “sewenang – wenang” (dari bahasa latin “penengah”) menandakan suatu keputusan yang dibuat di atas kebijaksanaan wasit, bukan menurut aturan hukum.
Secara umum, hukum adalah kumpulan aturan - aturan yang ditetapkan oleh negara dikenakan sanksi atau konsekuensi. Yang dominan adalah bahwa konsep “rule of law” mengatakan apa – apa tentang “justness” dari hukum itu sendiri, tetapi hanya bagaimana sistem hukum beroperasi. Sebagai konsekuensi dari ini, bangsa yang sangat tidak demokratis atau satu tanpa menghargai hak asasi manusia bisa eksis dengan “rule of law” sebuah situasi yang mungkin terjadi didalam beberapa diktator modern. “Aturan hukum” atau Rechssstaat mungkin kondisi yang diperlukan untuk demokrasi, tetapi bukan syara cukup.
Pengertian Demokrasi

Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.
Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat yg sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip checks and balances

Perwujudan Negara Hukum Di Indonesia
Operasional dari konsep Negara hukum Indonesia dituangkan dalam konstitusi Negara , yaitu UUD 1945 merupakan hukum dasar Negara yang menempati posisi sebagai hukum tertinggi Negara dalam tertib hukum ( legaloder ) Indonesia. Di bawah UUD 1945 terdapat berbagai aturan hukum / peraturan perundang – undangan yang bersumber dan berdasarkan pada UUD 1945.
Proses penegakan hukum di Indonesia dilakukan oleh lembaga – lembaga hukum yang terdiri dari :
1. Kepolisian
2. Kejaksaan
3. Komisi pemberantasan korupsi ( KPK )
4. Badan peradilan
a. Mahkamah Agung ( MA )
b. Mahkamah Konstitusi ( MK )

Hubungan antara demokrasi dengan rule of low
Indonesia yang memiliki keragaman budaya suku bangsa dan agama merupakan sebuah kekayaan yang patut untuk di banggakan karna tidak dimiliki negara-negara lain, untuk mengatur keragaman itu setelah indonesia memproklamirkan diri sebagai bangsa yang merdeka dirumuslah dalam sebuah dasar negara yang bernama “Pancasila” yang terdiri dari lima sila, diantaranya, ketuhanan yang maha esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan indonesia dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan serta keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia. Dari lima sila ini memiliki keterkaitan satu sama lain yang intinya adalah menjamin kesamaan hak dari sluruh rakyat inidonesia meskipun dalam kerangka perbedaan suku bangsa, budaya dan agama agar tidak terpecah belah.

Pancasila yang merupakan dasar negara mencerminkan negara indonesia adalah negara hukum yang menjunjung tinggi nialai-nilai demokrasi. Pewujudan dari pancasila dirumuskan pula UUD 1945 yang di dalamnya termakhtuf seluruh cita-cita negara demi menuju bangsa yang sejahtera dan bermarwah. Untuk mewujudkan cita-cita demorasi tersebut perlu di terapkan unsur motor penggerak se efektif dan semaksimal mungkin diantaranya penegakan hukum yang tidak pandang bulu yang kita kenal dengan istilah “Supremasi Hukum (Rule Of Law)” sebagai dasarnya.

Istilah supremasi hukum sudah sangat sering kita dengar dan menjadi pembahasan hangat ditengah-tengah kalangan para ahli hukum baik dari kalangan lembaga penegak hukum, akademisi, maupuk di kalangan aktivis, sampai publik secara keselurhan juga sudah sangat sering mendengar istilah ini. Pertanyaannya “apakah supremasi hukum sudah benar-benar terlaksana??”

Secara sederhana dapat kita pahami arti dari Supremasi hukum yaitu penerapan dan penegakan hukum yang menyeluruh dan tegas berlaku untuk seluruh elemen yang menjadi objeknya. Maksudnya penegakan hukum yang tidak memandang bulu tidak adanya dikotomi antara yang lemah dan yang kuat sekalipun dia seorang penguasa atau pelaksana dari hukum itu sendiri, ketika hukum yang diberlakukan untuk keseluruhan maka semua objek hukum harus tunduk dan patuh terhadap ketentuan hukum tersebut.

Sebagai bangsa yang menganut sistem demokrasi,maka untuk mewujudkan nilai-nilai demokrasi itu, supremasi hukum harus benar-benar dilaksanakan seefektif dan seefesien mungkin agar kemudian cita-cita dari demokrasi benar-benar dapat di wujudkan. Disinilah di tuntut peran seluruh elemen yang menjadi objek hukum, hukum bisa terlaksana dengan efektif apabila elemen-elemen ini berkomitmen dalam melaksanakan dan mematuhi ketentuan dari hukum tersebut. Elemen yang dimaksud yaitu seluruh warga negara, instansi penegak hukum bahkan penguasa.

Nilai-nilai demokrasi menjunjung tinggi kebebasan dan kesamaan hak warganya dan supremasi hukum menjadi dasar ujung tombak dalam mewujudkan itu. Dalam tradisi liberal dikatakan bahwa kebebasan sipil dan hak-hak sipil (yang mencakup kebebasan berpikir dan berpendapat, kebebasan berkumpul dan berserikat, kebebasan beragama, serta kebebasan pers) akan sangat sulit diwujudkan jika hukum di sebuah negara tidak diberlakukan secara tegas dan pada semua orang, termasuk pejabat pemerintah. Dengan kata lain, supremasi hukum (rule of law) merupakan unsur utama yang mendasari terciptanya masyarakat yang demokratis dan adil.

Hubungan Demokrasi Dan Supremasi Hukum
Mengutip dari pendapat Fran-Magnis Suseno seorang dosen STF driyarkara. Beliau mengatakan, Hubungan antara demokrasi dan negara hukum ada dua kemungkinan. Dalam sejarah, misalnya sejarah Inggris, Prancis, dan Jerman, yang pertama tercipta adalah Negara hukum. Artinya untuk melawan raja-raja yang otoriter, dikatakan bahwa mereka terikat hukum, dan bahwa hukum itu suci, dan dari keterikatan hukum itu kemudian diperluas kebebasan demokratis sampai kemudian betul-betul tercipta demokrasi.

Demokrasi memperkuat negara hukum karena dengan itu dimungkinkan untuk mengkritik setiap tindakan yang melanggar hukum. Jadi kekuasaan hukum itu masih rawan kalau tidak ada demokrasi.

Tapi di banyak negara, termasuk Indonesia menurut saya, jalannya adalah sebaliknya. Kita bertolak dari situasi feodal, lalu kolonialistik, lalu muncul pemimpin populistik di mana penguasa menciptakan keteraturan. Lalu terhadap itu, lama-lama diperjuangkan demokrasi. Di Indonesia ada 2 gelombang, setelah proklamasi, dan setelah 1998 kita mulai lagi. Namun supremasi hukum waktu itu masih jauh dari established. Baik di Orla maupun Orba, pemerintah dengan mudah memakai hukum untuk kepentingannya.

Setelah pemilu 1999 dan kemudian 2004, negara hukum masih rawan. Dan ada kecenderungan bahwa mereka yang terpilih di legislatif dan eksekutif itu dengan menggunakan cara-cara curang, dagang sapi. Dalam demokrasi itu perlu supremasi hukum, agar dagang sapi itu diganti dengan cara-cara yang benar.

Demokrasi itu menunjang terciptanya negara hukum. Karena betapapun lemahnya struktur demokratis, karena di situ ada kebebasan untuk berpendapat dan mengkritik, maka pelanggaran hukum, penyelewengan hukum akan dikritik. Dengan demikian, kepastian hukum naik dan kemudian para hakim akan jadi lebih berani.

Dalam banyak negara, demokrasi mendahului negara hukum yang ideal dan merupakan faktor yang mendukungnya.

Dari pendapat frans magnes suseno ini dapat kita pahami hubungan antara demokrasi dan supremasi hukum sangat memiliki keterkaitan yang sangat erat. Demokrasi menjamin kebebasan dan kesamaan hak warga negaranya (berpendapat, berserikat, hak kelansungan hidup serta kebebasan mengkritik) dan itu terwujud karna adanya perlindungan dari hukum sementara hukum bisa terlaksana karna adanya kebebasan warga masyarakat mengkritisi penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan penguasa dari kaedah hukum sebenarnya.

Indonesia dalam konteks kekinian yang memang mengalami masa transisi dari pemerintahan yang otoritarian menggunakan hukum untuk memenuhi kepentingan menuju demokrasi yang sebenarnya, perguliran ini dimulai dari pecahnya reformasi 98 dengan kekuatan massa rakyat dalam menumbangkan rezim yang otoritarian. Namun demokrasi yang di harapkan bisa benar terwujud justru malah kebabalasan karna tidak di imbangi dengan penerapan supremasi hukum yang tegas. Dari sisi demokrasi benar ada sedikit perbaikan dari sebelumnya terbukti warga negara diberikan kebebasan dalam menyampaikan pendapat, berserikat dan memproleh kesempatan yang sama sebagai warga negara untuk berkarya. Dari sisi hukum masih lemah dalam penerapannya hinggakan antara demokrasi yang diterapkan tidaka menjadi seimbang dengan ketegasan hukum, oleh karenanya terjadi kesenjangan. Elit-elit politik dengan kepentingan politiknya memanfaatkan kelemahn hukum dalam mewujudkan kepentingan-kepentingan pribadi dan golongan.

DEMOKRASI

1. Makna Demokrasi
Secara etimologis
demokrasi berasal dari bahasa Yunani, “demos” dan “kratos”. Demos artinya rakyat dan kratos artinya kekuasaan. Demokrasi berarti kekuasaan dari rakyat. Demokrasi adalah sebuah bentuk pemerintahan rakyat atau rakyatlah yang berkuasa dan sekaligus yang di perintah.pemerintah dalam Negara demokrasi pada dasarnya merupakan suatu pilihan dari rakyat yang berdaulat dan di beri tugas untuk menyelenggarakan pemerintahan Negara, serta mempertanggung jawabkannya kepada rakyat. Demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang berasal dari rakyat, dilakukan oleh rakyat, dan di pergunakan untuk kepentingan rakyat.

2. Arti Demokrasi
a. System politik demokrasi adalah system politik yang kebijaksanaan umumnya dibuat berdasarkan prinsip mayoritas oleh para wakil rakyat dalam suatu pemilihan berkala dan didasarkan atas prinsip persamaan politik dan dalam suasana terjaminnya kebebasan politik ( Henry B.Mayo)

b. Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan yang menjamin hak untuk membuat keputusan politik di selenggarakan oleh warga Negara melalui wakil yang terpilih dan bertanggung jawab kepada mereka melalui suatu pemilihan yang bebas (International Commision of Jurist)

c. Suatu system politik di sebut demokrasi apabila para pembuat keputusankolektif yang paling kuat dalam system itu dipilih melalui pemilihan yang jujur dan adil. Di dalam system itu , para calon bebas bersaing untuk memperoleh suara dan semua penduduk berhak memberikan suara (Samuel Huntington)

d. Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan yang di dalam nya rakyat memerintah sendiri, baik melalui partisipasi langsung dalam merumuskan keputusan-keputusan yang memengaruhi mereka maupun dengan cara memilih wakil-wakil mereka (Carol C.Gould).

3. Macam-macam Demokrasi
Demokrasi di tinjau dari penyaluran kehendak rakyat terbagi dua, yaitu demokrasi langsung dan tidak langsung
a. Demokrasi Langsung (Direct Democracy)
Merupakan suatu system demokrasi yang melibatkan seluruh rakyat dalam pengambilan keputusan atau urusan kenegaraan. Demokrasi langsung dapat di terapkan dalam pemilihan seseorang pejabat public, misalnya pemilihan presiden secara langsung. Namun pengambilan keputusan untuk masalah bersama sulit di terpkan dalam deokrasi langsung. Hal itu di karenakan seluruh rakyat tidak mungkin di ajak berkumpul untuk bermusyawarah untuk mengambil suatu keputusan, selain itu semakin hari masalah semakin kompleks sehingga tdak smua warga menguasainya, sehingga untuk menyelesaikan masalah dengan cara menggunakan demokrasi tidak langsung.

b. Demokrasi Tidak Langsung (Undirect Democracy)
Demokrasi tidak langsung adalah suatu system demokrasi yang tidak melibatkan seluruh rakyat, tetapi rakyat memberikan kepercayaan kepada para wakilnya untuk membicarakan dan menentukan persoalan kenegaraan, dan mengawasi jalannya pemerintahan. Karena partisipasi rakyat di jalankan opleh para wakil, demokrasi di sebut juga dengan demokrasi perwakilan. Demokrasi perwakilan di terapkan dalam Negara modern.

4. Jenis-jenis Demokrasi
a. Demokrasi dengan Sistem Parlementer
Pelaksanaan demokrasi i ni ada di dalam system pemerintahan parlementer. Negara dengan system pemerintahan parlementer meletakkan tanggung jawab pemerintahan pada cabinet (dewan mentri). Cabinet di bawah pimpinan perdana mentri bertanggung jawab atas pemerintahan Negara kepada parlemen. Kekuasaan parlemen sangat besar sebab dapat meminta pertanggungjawaban cabinet dan menjatuhkan cabinet melalui mosi tidak percaya. Dalam Negara republik parlementer, kepala Negara adalah raja, sedangkan kepala pemerintahan adalah perdana mentri.
Ciri-ciri Sistem Parlementer :

b. Demokrasi dengan Sistem Presidensial
Pelaksanaan demokrasi dalam sistem presidensial, yaitu pertanggungjawaban pemerintahan Negara berada pada presiden. Presiden sebagai kepala Negara dan kepala pemerintahan bertanggungjawab langsung kepada rakyat, selain itu ada juga yang bertanggung jawab kepada lembaga yang mengangkatnya, seperti di Indonesia. Cabinet berada di bawah pimpinan presiden yang tidak bertanggungjawab kepada parlemen.


5. Prinsip-prnsip Demokrasi
Prinsip-prinsip demokrasi di kenal ada Sembilan macam yaitu,
a. Pemerintahan yang terbuka dan bertanggung jawab
b. Dewan Perwakilan Rakyat yang Representative
c. Badan kehakiman atau peradilan yang bebas dan merdeka
d. Pers yang bebas
e. Prinsip Negara hokum
f. System dwipartai atau multipartai
g. Pemilihan umum yang demokratis
h. Prinsip mayoritas
i. Jaminan akan hak-hak dasar dan hak-hak minoritas.

6. Demokrasi berdasarkan prinsip ideology
a. Demokrasi Liberal adalah suatu demokrasi yang menempatkan kedudukan badan legislatif lebih tinggi dari pada badan eksekutif. Kepala pemerintahan dipimpin oleh seorang Perdana Menteri. Perdana menteri dan menteri-menteri dalam kabinet diangkat dan diberhentikan oleh parlemen. Dalam demokrasi parlementer Presiden menjabat sebagai kepala negara.
Demokrasi Liberal sering disebut sebagai demokrasi parlementer. Di indonesia demokrasi ini dilaksanakan setelah keluarnya Maklumat Pemerintah NO.14 Nov. 1945. Menteri bertanggung jawab kepada parlemen.
Demokrasi liberal lebih menekankan pada pengakuan terhadap hak-hak warga negara, baik sebagai individu ataupun masyarakat. Dan karenanya lebih bertujuan menjaga tingkat represetansi warganegara dan melindunginya dari tindakan kelompok atau negara lain.

Ciri-ciri demokrasi liberal :
1. Kontrol terhadap negara, alokasi sumber daya alam dan manusiadapat terkontrol
2. Kekuasaan eksekutif dibatasi secara konstitusional,
3. Kekuasaan eksekutif dibatasi oleh peraturan perundangan,
4. Kelompok minoritas (agama, etnis) boleh berjuang, untuk memperjuangkan dirinya.

b. Demokrasi Komunis adalah demokrasi yang sangat membatasi agama pada rakyatnya, dengan prinsip agama dianggap candu yang membuat orang berangan-angan yang membatasi rakyatnya dari pemikiran yang rasional dan nyata.
Demokrasi komunis muncul karena adanya komunisme. Awalnya komunisme lahir sebagai reaksi terhadap kapitalisme di abad ke-19, yang mana mereka itu mementingkan individu pemilik dan mengesampingkan buruh. Komunisme adalah ideologi yang digunakan partai komunis di seluruh dunia.
Komunisme sebagai anti kapitalisme menggunakan sistem sosialisme sebagai alat kekuasaan, dimana kepemilikan modal atas individu sangat dibatasi.
Prinsip semua adalah milik rakyat dan dikuasai oleh negara untuk kemakmuran rakyat secara merata. Komunisme sangat membatasi demokrasi pada rakyatnya, dan karenanya komunisme juga disebut anti liberalisme.
Dalam komunisme perubahan sosial harus dimulai dari peran Partai Komunis. Logika secara ringkasnya, perubahan sosial dimulai dari buruh atau yang lebih dikenal dengan proletar, namun pengorganisasian Buruh hanya dapat berhasil jika bernaung di bawah dominasi partai. Partai membutuhkan peran Politbiro sebagai think-tank. Dapat diringkas perubahan sosial hanya bisa berhasil jika dicetuskan oleh Politbiro. Inilah yang menyebabkan komunisme menjadi "tumpul" dan tidak lagi diminati.
Masyarakat sosialis-komunis mendefinisikan rakyat sebagai lapisan rakyat yang menurut mereka, adalah rakyat miskin dan tertindas di segala bidang kehidupan. Rakyat miskin (kaum proletar dan buruh) akan memimpin revolusi sosialis melalui wakil-wakil mereka dalam partai komunis. Kepentingan yang harus diperjuangkan bukanlah kemerdekaan pribadi. Bahkan, kemerdekaan pribadi menurut masyarakat sosialis-komunis harus ditiadakan karena satu-satunya kepentingan hanyalah kepentingan rakyat secara kolektif, yang dalam hal ini diwakili oleh partai komunis. Dengan demikian masyarakat sosialis-komunis, juga mengakui kedaulatan rakyat. Mereka pun menjunjung tinggi demokrasi, yang dikenal sebagai demokrasi komunis.

7.Demokrasi Pancasila
a. pengertian Demokrasi Pancasila
Demokrasi Pancasila adalah paham demokrasi yang bersumber kepada kepribadian dan filsafat bangsa Indonesia yang perwujudannya seperti tertuang dalam Pembukaan UUD 1945.
DASAR Demokrasi Pancasila
Kedaulatan Rakyat (Pembukaan UUD ‘45) Negara yang berkedaulatan - Pasal 1 ayat (2) UUD 1945.
MAKNA Demokrasi Pancasila
Keikutsertaan rakyat kehidupan bermasyarakat dan kehidupan bernegara ditentukan peraturan perundang-undangan.
Di Indonesia, Demokrasi Pancasila berlaku semenjak Orde Baru. Demokrasi pancasila dijiwai, disemangati dan didasari nilai-nilai pancasila.
Dalam demokrasi Pancasila Rakyat adalah Subjek demokrasi, yaitu rakyat sebagai keseluruhan berhak ikut serta aktif “menentukan” keinginan-keinginan dan juga sebagai pelaksana dari keinginan-keinginan itu. Keinginan rakyat tersebut disalurkan melalui lembaga-lembaga perwakilan yang ada yang dibentuk melalui Pemilihan Umum.
Di samping itu perlu juga kita pahami bahwa demokrasi Pancasila dilaksanakan dengan bertumpu pada:
a) demokrasi yang berdasarkan pada Ketuhanan Yang Maha Esa;
b) menjunjung tinggi hak-hak asasi manusia;
c) berkedaulatan rakyat;
d) didukung oleh kecerdasan warga negara;
e) sistem pemisahan kekuasaan negara;
f) menjamin otonomi daerah;
g) demokrasi yang menerapkan prinsip rule of law;
h) sistem peradilan yang merdeka, bebas dan tidak memihak;
i) mengusahakan kesejahteraan rakyat; dan
j) berkeadilan sosial.

c. Tujuan Demokrasi Pancasila
Tujuan Demokrasi Pancasila adalah untuk menetapkan bagaimana bangsa Indonesia mengatur hidup dan sikap berdemokrasi seharusnya.
Bagi bangsa Indonesia dalam berdemokrasi harus sesuai dengan Pancasila karena:
1. sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia;
2. meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan YME;
3. lebih menghargai hak asasi manusia;
4. menjamin kelangsungan hidup bangsa;
5. mewujudkan masyarakat Indonesia yang demokrasi dan keadilan sosial.


8. Prinsip pokok Demokrasi Pancasila
Prinsip pokok Demokrasi Pancasila adalah sebagai berikut:
Pemerintahan berdasarkan hukum,
dalam penjelasan UUD 1945 dikatakan:
Indonesia ialah negara berdasarkan hukum (rechtstaat) dan tidak berdasarkan kekuasaan belaka (machtstaat),
Pemerintah berdasar atas sistem konstitusi (hukum dasar) tidak bersifat absolutisme (kekuasaan tidak terbatas),
Kekuasaan yang tertinggi berada di tangan MPR.
Perlindungan terhadap hak asasi manusia,
Pengambilan keputusan atas dasar musyawarah,
Peradilan yang merdeka,
berarti badan peradilan (kehakiman) merupakan badan yang merdeka, artinya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan kekuasaan lain contoh Presiden, BPK, DPR, DPA atau lainnya
adanya partai politik dan organisasi sosial politik,
karena berfungsi “Untuk menyalurkan aspirasi rakyat”
Pelaksanaan Pemilihan Umum;
Kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR (pasal 1 ayat 2 UUD 1945),
Keseimbangan antara hak dan kewajiban,
Pelaksanaan kebebasan yang bertanggung jawab secara moral kepada Tuhan YME, diri sendiri, masyarakat, dan negara ataupun orang lain,
Menjunjung tinggi tujuan dan cita-cita Nasional.

Selasa, 29 Maret 2011

SIAPAKAH WargaNegara ITU ???????? ...

A. Pengertian

a. Warga adalah sekumpulan orang-orang yang berkumpul bersama menempati suatu wilayah tertentu, dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam wilayah tesebut.
b. Negara adalah suatu tempat dimana terdapat kumpulan penduduk yang tinggal bersama, dengan kedudukan-kedudukan tertentu, dan peraturan tertentu yang telah di berlakukan dalam tempat tersebut, dengan tujan tertentu.
c. Kewarganegaraan merupakan keanggotaan seseorang dalam satuan politik tertentu (secara khusus: negara) yang dengannya membawa hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik. Seseorang dengan keanggotaan yang demikian disebut warga negara.

B. Pada hakikatnya penduduk suatu negara dibagi menjadi 2 yaitu :
Penduduk warga negara(warga Negara) adalah mereka yang berdasarkan hukum menjadi anggota suatu negara.
Penduduk bukan warga negara (orang asing) adalah mereka yang belum menjadi warga negara.

C. Penjelasan Kewarganegaraan dalam UU

Berdasarkan UUD '45 pasal 26 ayat (1), menyebutkan bahwa "yang menjadi warga negara ialah orang orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara." Berdasarkan ketentuan itu, yang disebut warga indonesia yakni sbb:
 Orang-orang bangsa Indonesia asli
 Orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga Negara.
Orang bangsa lain yang dimaksudkan yaitu orang peranakan belanda, tionghoa, arab yang tinggal di Indonesia, mengakui Indonesia sbg tanah airnya dan bersikap setia kepada negara RI. Mereka dapat menjadi warga negara melalui naturalisasi, hal ini di tegaskan kembali
dalam Pasal 2 UU No. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia (pengganti UU no 62 th 1958 tentang Kewarganegaraan RI).
Yang dimaksud dengan orang-orang bangsa indonesia asli adalah orang Indonesia yang menjadi WNI sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain atas kehendak sendiri. Pasal 3 menjelaskan bahwa Kewarganegaraan Indonesia dapat diperoleh dengan persyaratan yang ditentukan dalam uu ini. Pasal 4 menjelaskan lebih rinci apa WNI itu.


D. Penjelasan kewarganegaraan sebagai Warga Negara Indonesia
Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) adalah orang yang diakui oleh UU sebagai warga negara Republik Indonesia. Kepada orang ini akan diberikan Kartu Tanda Penduduk, berdasarkan Kabupaten atau (khusus DKI Jakarta) Provinsi, tempat ia terdaftar sebagai penduduk/warga. Kepada orang ini akan diberikan nomor identitas yang unik (Nomor Induk Kependudukan, NIK) apabila ia telah berusia 17 tahun dan mencatatkan diri di kantor pemerintahan. Paspor diberikan oleh negara kepada warga negaranya sebagai bukti identitas yang bersangkutan dalam tata hukum internasional.
Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam UU no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Menurut UU ini, orang yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) adalah
1. setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI
2. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI
3. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing (WNA), atau sebaliknya
4. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut
5. anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI
6. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI
7. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin
8. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
9. anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui
10. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya
11. anak yang dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan
12. anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
Sebagai warga negara Indonesia, setiap manusia yang khususnya dilahirkan di wilayah Indonesia mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama di hadapan Tuhan Yang Maha Esa. Kita sudah mempunyai hak asasi manusia sejak kita dilahirkan. Selain itu hal yang penting adalah bahwa setiap orang harus mendapatkan hak untuk memperoleh status kewarganegaraan sehingga terhindar dari hukuman yang berlaku di Indonesia dalam peraturn perundang-undangan tentang kewarganegaraan.

Referensi :
 http://id.answers.yahoo.com/question/index?qid=20090328054711AAIHjfK
 http://id.wikipedia.org/wiki/Kewarganegaraan

HAK dan KEWAJIBAN ,,,

A. Pengertian
Hukum itu mengatur hubungan hukum antara tiap orang, tiap masyarakat, tiap lembaga, bahkan tiap negara. Hubungan hukum tersebut terlaksana pada hak dan kewajiban yang diberikan oleh hukum.

Setiap hubungan hukum yang diciptakan oleh hukum selalu mempunyai dua sisi. Sisi yang satu ialah hak dan sisi lainnya adalah kewajiban. Tidak ada hak tanpa kewajiban. Sebaliknya tidak ada kewajiban tanpa hak. Karena pada hakikatnya sesuatu pasti ada pasangannya.

1. Hak adalah suatu kewenangan atau kekuasaan yang diberikan oleh hukum. Suatu kepentingan yang dilindungi oleh hukum. Baik pribadi maupun umum. Dapat diartikan bahwa hak adalah sesuatu yang patut atau layak diterima.
Contoh hak : hak untuk hidup, hak untuk mempunyai keyakinan dan lain-lain.

2. kewajiban adalah suatu beban atau tanggungan yang bersifat kontraktual. Dengan kata lain kewajiban adalah sesuatu yang sepatutnya diberikan.
Contoh kewajiban : Dalam jual beli, bila kita membeli suatu barang, maka kita wajib membayar barang tersebut.

Perwujudan hukum menjadi hak dan kewajiban itu terjadi dengan adanya perantaraan peristiwa hukum. Segala peristiwa atau kejadian dalam keadaan tertentu adalah peristiwa hukum. Untuk terciptanya suatu hak dan kewajiban diperlukan terjadinya peristiwa yang oleh hukum dihubungkan sebagai akibat. Karena pada umumnya hukum itu bersifat pasif. Contoh : Terdapat ketentuan "barangsiapa mencuri, maka harus dihukum". Maka bila tidak terjadi peristiwa pencurian maka tidaklah ada akibat hukum.

B. Penjelasan Hak dan Kewajiban dalam UUD dan Pasal
Sebagai warga negara yang baik kita wajib membina dan melaksanakan hak dan kewajiban kita dengan tertib. Hak dan kewajiban warga negara diatur dalam UUD 1945 yang meliputi.

a. Hak dan kewajiban dalam bidang politik
Pasal 27 ayat (1) menyatakan, bahwa “Tiap-tiap warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemeritahan itu dengan tidak ada kecualinya”. Pasal ini menyatakan adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu:
1. Hak untuk diperlakukan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan.
2. Kewajiban menjunjung hukum dan pemerintahan.

Pasal 28 menyatakan, bahwa “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”. Arti pesannya adalah:
1. Hak berserikat dan berkumpul.
2. Hak mengeluarkan pikiran (berpendapat).
3. Kewajiban untuk memiliki kemampuan beroganisasi dan melaksanakan aturan-aturan lainnya, di antaranya: Semua organisasi harus berdasarkan Pancasila sebagai azasnya, semua media pers dalam mengeluarkan pikiran (pembuatannya selain bebas harus pula bertanggung jawab dan sebagainya)

b. Hak dan kewajiban dalam bidang sosial budaya
• Pasal 31 ayat (1) menyatakan, bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran”.
• Pasal 31 ayat (2) menyatakan bahwa “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistim pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang”.
• Pasal 32 menyatakan bahwa “Pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia”.
Arti pesan yang terkandung adalah:
1. Hak memperoleh kesempatan pendidikan pada segala tingkat, baik umum maupun kejuruan.
2. Hak menikmati dan mengembangkan kebudayaan nasional dan daerah.
3. Kewajiban mematuhi peraturan-peraturan dalam bidang kependidikan.
4. Kewajiban memelihara alat-alat sekolah, kebersihan dan ketertibannya.
5. Kewajiban ikut menanggung biaya pendidikan.
6. Kewajiban memelihara kebudayaan nasional dan daerah.

Selain dinyatakan oleh pasal 31 dan 32, Hak dan Kewajiban warga negara tertuang pula pada pasal 29 ayat (2) yang menyatakan bahwa “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”. Arti pesannya adalah:
a. Hak untuk mengembangkan dan menyempurnakan hidup moral keagamaannya, sehingga di samping kehidupan materiil juga kehidupan spiritualnya terpelihara dengan baik.
b. Kewajiban untuk percaya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

Hak dan kewajiban dalam bidang Hankam
• Pasal 30 menyatakan, bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara”. Arti pesannya:
o bahwa setiap warga negara berhak dan wajib dalam usaha pembelaan negara.

Hak dan kewajiban dalam bidang Ekonomi
• Pasal 33 ayat (1), menyatakan, bahwa “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan”.
• Pasal 33 ayat (2), menyatakan bahwa “Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara”.
• Pasal 33 ayat (3), menyatakan bahwa “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.
• Pasal 34 menyatakan bahwa “Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara”.
Arti pesannya adalah:
1. Hak memperoleh jaminan kesejahteraan ekonomi, misalnya dengan tersedianya barang dan jasa keperluan hidup yang terjangkau oleh daya beli rakyat.
2. Hak dipelihara oleh negara untuk fakir miskin dan anak-anak terlantar.
3. Kewajiban bekerja keras dan terarah untuk menggali dan mengolah berbagai sumber daya alam.
4. Kewajiban dalam mengembangkan kehidupan ekonomi yang berazaskan kekeluargaan, tidak merugikan kepentingan orang lain.
5. Kewajiban membantu negara dalam pembangunan misalnya membayar pajak tepat waktu.
Itulah hak dan kewajiban bangsa Indonesia yang tercantum dalam UUD 1945, dan Anda sebagai warga negara wajib melaksanakannya dengan sebaik-baiknya.

Referensi :
http://belajarhukumindonesia.blogspot.com/2010/02/hak-dan-kewajiban.html
http://ilmucerdas.wordpress.com/profil/pasal-dalam-uud45-yang-berisikan-tentang-hak-dan-kewajiban-warga-negara/
http://edywidianto.blogspot.com/2010/02/hak-dan-kewajiban-bangsa-indonesia.html

Kamis, 03 Maret 2011

Koruptor Bisa Dijerat Hukuman Mati

Koruptor Bisa Dijerat Hukuman Mati

Menurut saya, “sampai saat ini pemerintah belum bisa bersikap tegas untuk menanggapi kasus korupsi, sampai para koruptor pun hanya di hukum dengan jeruji besi. Banyak hokum di Indonesia yang bias di beli dengan uang, saat ini bias dikatakan uang merupakan suatu kekuasaan yang tertinggi, jadi siapapun yang memegang banyak uang bias berkuasa, bahkan hokum pun dapat di beli dapat di kalahkan dengan uang.
Sehingga kasus korupsi yang tidak pernah di tindak secara tegas, akan terus berulang, dan akan terus bermunculan karena yidak ada yang membuat mereka jera untuk melakukan korupsi tersebut”.

Di bawah ini merupakan beberapa pendapat tentang hukuman koorupsi
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar menyatakan, tindak pidana korupsi (tipikor) memang bisa dijerat dengan hukuman mati. Namun, sampai saat ini di Indonesia belum ada koruptor yang divonis hukuman mati. "UU Nomor 20 Tahun 2001 mengenal hukuman mati bila koruptor itu melaksanakan korupsi saat negara dalam keadaan krisis, bencana alam. Saat orang sedang susah, dia masih mengorupsi uang negara. Itu boleh hukuman mati," kata Patrialis di Kompleks Kantor Presiden di Jakarta, Selasa (6/4).
Patrialis mengatakan, tidak adanya vonis mati selama ini karena adanya prasyarat bahwa korupsi dilakukan saat keadaan negara dalam keadaan krisis. Misalnya, bila seseorang mengorupsi anggaran untuk rehabilitasi bencana. Meski belum pernah ada, ia meyakini hukuman mati tidak melanggar hak asasi manusia dan diperbolehkan UUD 1945. Ia menjelaskan, dalam Pasal 28I UUD 1945 dinyatakan, pelaksanaan HAM itu dibatasi dengan tidak boleh melanggar hak orang lain dan dibatasi UU.
Patrialis menambahkan, vonis hukuman mati bagi koruptor sangat bergantung pada ke-1 ukan palu hakim. Vonis itu tentunya dijatuhkan berdasarkan faktor sebab-akibat terjadinya korupsi yang menjadi fakta dalam persidangan. Ia mencontohkan, kasus korupsi yang melibatkan beberapa pejabat seperti menteri. Ada tindakan menteri yang tidak memakan uang korupsi, tetapi perbuatannya telah menyebabkan kerugian negara. "Kan bisa saja sebetulnya dia salah manajemen. Seorang menteri misalnya kan banyak tuh, karena dia orang terlalu baik, terlalu lugu, main tanda tangan saja, temyata merugikan negara," ujarnya.
Saat ditanya apakah Gayus Tambunan yang juga menjadi pelaku korupsi bisa dihukum mati, Patrialis mengelak menjawab secara jelas. "Kita tidak boleh komentar terhadap orang per orang. Semua biar berproses hukum," tuturnya.
Sementara Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ifdhal Kasim mengatakan, hukuman mati bagi para koruptor bukan langkah tepat untuk menimbulkan efek jera. "Buat apa hukuman mati kalau uang negara enggak balik?" katanya di Jakarta, Selasa (6/4). (A-i6o/Ant)
Suara keras pengenaan hukuman mati bagi koruptor tak hanya mencuat di masyarakat. Beberapa pejabat negara tak ketinggalan agar jenis hukuman tersebut diterapkan di Indonesia. Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar mendukung penerapan hukuman tersebut. Menurut dia, hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi pada dasarnya diatur dalam UU No 31/1999 yang diperbarui dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hukuman tersebut dapat dikenakan pada pelaku korupsi saat negara sedang dilanda krisis, saat bencana alam, atau dalam keadaan tertentu. (Hukuman Mati bagi Koruptor, Kompas, 6/4).
Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD juga mengemukakan pendapat senada. Menurut dia, hukuman mati layak diberikan bagi para koruptor. Namun, sebelumnya harus ada pembenahan terlebih dulu pada sistem hukum yang ada, salah satunya adalah penerapan pembuktian terbalik. (Kompas.com, 8/4). Lebih jauh lagi, sikap tegas terhadap pelaku tipikor di Indonesia pada dasarnya terlambat diambil. Menurut Mahfud, hal ini menyebabkan korupsi merajalela sehingga ia meyakini bahwa hukuman mati mampu mencegah terjadinya tipikor. “Kalau sampai ada vonis mati tetapi orang tetap korupsi, berarti keterlaluan,” ujarnya. (Kompas.com, 18/4).

HUMAN RIGHT (HAM)

1.Pengertian dan Definisi HAM
HAM / Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun. Sebagai warga negara yang baik kita mesti menjunjung tinggi nilai hak azasi manusia tanpa membeda-bedakan status, golongan, keturunan, jabatan, dan lain sebagainya.
Melanggar HAM seseorang bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Hak asasi manusia memiliki wadah organisasi yang mengurus permasalahan seputar hak asasi manusia yaitu Komnas HAM. Kasus pelanggaran ham di Indonesia memang masih banyak yang belum terselesaikan / tuntas sehingga diharapkan perkembangan dunia ham di Indonesia dapat terwujud ke arah yang lebih baik. Salah satu tokoh ham di Indonesia adalah Munir yang tewas dibunuh di atas pesawat udara saat menuju Belanda dari Indonesia.
Menurut pendapat Jan Materson (dari komisi HAM PBB), dalam Teaching Human Rights, United Nations sebagaimana dikutip Baharuddin Lopa menegaskan bahwa HAM adalah hak-hak yang melekat pada setiap manusia, yang tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia.
ohn Locke menyatakan bahwa HAM adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati. (Mansyur Effendi, 1994).
Dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia”.

2.Ciri Pokok Hakikat HAM

Berdasarkan beberapa rumusan HAM di atas, dapat ditarik kesimpulan tentang beberapa ciri pokok hakikat HAM yaitu:
 HAM tidak perlu diberikan, dibeli ataupun diwarisi. HAM adalah bagian dari manusia secara otomatis.
 HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik atau asal-usul sosial dan bangsa.
 HAM tidak bisa dilanggar. Tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang tetap mempunyai HAM walaupun sebuah Negara membuat hukum yang tidak melindungi atau melanggar HAM (Mansyur Fakih, 2003).


3.Tentang Hak Asasi Manusia
Permasalahan hak asasi manusia muncul dikarenakan adanya inter aksi, interkoneksi dan interdependensi antar individu, antar kelompok masyarakat, bangsa baik secara bilateral maupun multi lateral yang mau tidak mau akan mempengaruhi pengetahuan dan kesadaran baik secara perorangan ataupun kolektif.
Hak asasi manusia mengandung 2 aspek yaitu ; aspek indevidualitas dan aspek sosialitas. Maka dari itu kebebasan setiap orang dibatasi oleh hak kebebasan orang lain demikian juga kebebasan pada setiap organisasi apapun dan dimanapun juga mempunyai hak dan kewajiban dalam pergaulannya didunia. Jika ada kebebasan mengakui hak orang lain, maka setiap orang mengemban kewajiban untuk mengakui hak orang lain itu.
Dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yang menjiwai keseluruhan pasal dalam batang tubuhnya terutama berkaitan dengan persamaan kedudukan warganegara dalam hukum dan pemerintahan, hak atas pekerjaan dan perlindungan yang layak, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, hak untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan, kebebasan memeluk agama dan untuk beribadat sesuai dengan agama dan kepercayaannya, hak untuk memperoleh pendidikan dan pengajaran.
Oleh karena itu negara dan pemerintah bertanggung jawab untuk menghormati, melindungi,membela dan menjamin hak asasi manusia setiap warga negara dan penduduk tanpa perbedaan.
Contoh hak asasi manusia (HAM):
• Hak untuk hidup.
• Hak untuk memperoleh pendidikan.
• Hak untuk hidup bersama-sama seperti orang lain.
• Hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama.
• Hak untuk mendapatkan pekerjaan.
Pembagian Bidang, Jenis dan Macam Hak Asasi Manusia Dunia :
1. Hak asasi pribadi / personal Right
- Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pndah tempat
- Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
- Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan
- Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing
2. Hak asasi politik / Political Right
- Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
- hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
- Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya
- Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi
3. Hak azasi hukum / Legal Equality Right
- Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
- Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns
- Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum
4. Hak azasi Ekonomi / Property Rigths
- Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli
- Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
- Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll
- Hak kebebasan untuk memiliki susuatu
- Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak
5. Hak Asasi Peradilan / Procedural Rights
- Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan
- Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.
6. Hak asasi sosial budaya / Social Culture Right
- Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan
- Hak mendapatkan pengajaran
- Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat
Pada dasarnya pemikiran kita mengapa hak setiap orang wajib dihargai oleh karena kita adalah mahluk sosial yang saling berinteraksi sehingga timbul perasaan saling menghargai satu sama lain, kita kaji lebih jauh dasar pemikiran ini antara lain ;
1. kita umat manusia diciptakan oleh Tuhan Yang Maha Esa, nasib dan rezeki, jodoh dan maut menjadi hak dari sang pencipta.
2. pada dasarnya manusia diberi ruh dan jiwa, bentuk fisik, kemampuan serta berbagai ketrampilan oleh penciptanya dengan sempurna,untuk menjamin kelangsungan hidupnya.
3. untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan martabat manusia, diperlukan pengakuan dan perlindungan hak asasi manusia,karena jika tidak maka manusia akan kehilangan sifat dan martabatnya yang dapat mendorong menjadi serigala bagi manusia lainnya. Lihat saja pada masa kini penyalah gunaan kekuasaan menjadi sewenang-wenang oleh penguasa dengan membuat aturan permainan yang dapat menguntungkan diri sendiri tanpa memikirkan kepentingan umum yang menjadi kewajibannya, bukankah ini termasuk pelanggaran akan hak asasi manusia. Ini namanya manusia menjadi serigala bagi manusia lainnya ( homo homini lupus ).
4. karena manusia merupakan mahluk sosial, maka hak asasi manusia yang satu dibatasi oleh hak asasi manusia yang lain, sehingga kebebasan atau hak asasi manusia bukanlah tanpa batas.
5. menghargai orang lain atau menghargai bangsa lain menunjukkan kita mempunyai harga atas diri dan bangsa kita sendiri, sehingga dengan demikian akan tercita suatu kehidupan yang rukun dan damai, tolong menolong dan kerjasama yang saling menguntungkan.
Dalam era globalisasi, kemajuan tehnologi informasi semakin menampakkan gejala perilaku sosial baik secara kolektif maupun indevidual yang mau tidak mau perlu diantisipasi, bentuk pelanggaran hak asasi manusia akan menjadi lebih canggih lagi, dan kita tidak boleh tertinggal karena perkembangan ilmu pengetahuan tehnologi dan komunikasi tersebut.

4.Human Right dalam Perundangan
Dengan adanya declaration of human rights, undang undang hak asasi manusia, dan juga merupakan bagian dari perlindungan hak asasi manusia antara lain ;
1. Undang-undang No.23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
2. Undang-undang No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak
3. dan Undang-undang No.27 Tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi
4. serta Undang-undang lain bertalian dengan perlindungan Hak Asasi Manusia.
Semoga dapat memberikan nilai yang positif bagi kehidupan masyarakat, dengan diberikannya kebebasan bagi setiap orang untuk mengembangkan peribadi dan lingkungan sosialnya, bangsa kitapun dapat hidup berdampingan dengan bangsa lain yang memang telah lebih dahulu maju